
2 Jenis Tindak Pidana Formil dan Materiil
Sistem hukum Indonesia mengadopsi hukum pidana dari Belanda berdasarkan asas konkordansi. Istilah asli "tindak pidana" berasal dari kata "strafbaarfeit". "Strafbaarfeit" adalah istilah Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai istilah. Sebagai hasilnya, muncul beberapa pandangan yang bervariasi dalam bahasa Indonesia sebagai padanan dari istilah "strafbaarfeit". seperti "perbuatan pidana," "peristiwa pidana," "tindak pidana," "perbuatan yang dapat dihukum," dan lain sebagainya.[2]Pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana.

LPDP, Wanprestasi dan 2 Sanksinya
Dalam kasus yang sedang diperbincangkan, sanksi apabila terbukti wanprestasi dapat berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, hingga tiket pesawat. Bahkan dalam kasus tertentu, pengembalian dana dapat disertai bunga sesuai ketentuan perjanjian.Selain pengembalian dana, terdapat pula sanksi administratif seperti pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali mengikuti program beasiswa atau bekerja di lingkungan pemerintahan. Konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kontrak LPDP memiliki akibat hukum yang nyata dan melibatkan aspek finansial maupun administratif.

Jenis Gugatan dan Penggabungan PMH dan Wanprestasi
Apabila gugatan wanprestasi dan PMH dijadikan satu dalam gugatan, maka sebetulnya tidak dilarang secara eksplisit oleh Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), tetapi harus memenuhi syarat ketat untuk menghindari eksepsi obscuur libel atau gugatan tidak jelas. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menunjukkan pandangan yang berkembang dari penolakan menjadi penerimaan bersyarat, terutama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 yang mendorong efisiensi peradilan sederhana, cepat, dan murah. Penggabungan hanya diakui sebagai kumulasi objektif untuk efisiensi peradilan sederhana, cepat, dan murah, asal posita memisahkan jelas wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dari PMH (Pasal 1365 KUHPerdata). Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984 dan No. 879 K/Pdt/1997 menolak penggabungan karena kontradiksi posita-petitum, tetapi Putusan Mahkamah Agung No. 575 K/Pdt/1983, No. 886 K/Pdt/2007, dan No. 2157 K/Pdt/2012 memperbolehkan penggabungan kedua jenis gugatan tersebut jika hubungan erat dan terpisah jelas.

Badan Pengumpul Zakat dan Perizinannya
Persyaratan tersebut mencerminkan bahwa pendirian LAZ atau Badan Pengumpul Zakat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama terkait akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana umat. Kendala sering muncul karena pemohon izin menganggap rekomendasi dari BAZNAS cukup sebagai izin, sementara izin sebenarnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama. BAZNAS sendiri terhambat oleh kebutuhan untuk memverifikasi lembaga yang terkait isu keamanan dengan instansi eksternal, seperti BNPT dan Densus 88, yang memperpanjang proses pengajuan.[8]

Penetapan Bencana Nasional dan Akibat Hukumnya
Penetapan bencana nasional, baik status dan tingkatan bencana di Indonesia memiliki landasan yuridis yang bertingkat, dari undang-undang hingga peraturan pelaksana, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 7 ayat 1, yang merupakan lex generalis yang menjadi dasar wewenang Presiden dalam penetapan status bencana nasional. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur perihal tata cara dan mekanisme koordinasi manakala terjadi penetapan status darurat. Ada pula Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu yang memberikan direksi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan anggaran dan sumber daya secara cepat sebelum status formal ditetapkan sepenuhnya.

Deforestasi: Sawit, Hukum dan Dampaknya
Deforestasi dapat diartikan sebagai kerusakan hutan maupun alih fungsi hutan dari yang seharusnya penyangga paru-paru dunia menjadi lahan konvensional. Kasus deforestasi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1970. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab deforestasi ini, selain itu kegiatan ini juga didukung oleh pemerintah Orde Baru yang berlangsung pada tahun 1966-1998 saat itu, alasan lain adalah hadirnya ekspansi dari perkebunan kelapa sawit dengan cara pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan yang secara geologis berupa struktur tanah gambut yang apabila terbakar maka akan menyulitkan untuk upaya proses pemadaman, dengan demikian kasus ini semakin menambah deforestasi hutan di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan yang meningkat dari tahun ke tahun.[1]
Pemutihan lahan sawit bukanlah sebuah solusi untuk menyelamatkan kawasan hutan, tetapi justru akan menambah permasalahan baru karena menurut Peraturan LHK P.23/2023, sawit bukanlah tanaman hutan. Hutan seharusnya diisi oleh keanekaragaman hayati, bukan hanya salah satu tanaman saja. Sebagai prinsip dasar atau fundamental dari ideologi pengelolaan sumber daya alam, hal ini diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Sesuai dengan Konstitusi, negara diberkahi dengan kewenangan eksklusif untuk mengatur bumi, air, dan semua sumber daya alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.[4]
