
Penetapan Bencana Nasional dan Akibat Hukumnya
Penetapan bencana nasional, baik status dan tingkatan bencana di Indonesia memiliki landasan yuridis yang bertingkat, dari undang-undang hingga peraturan pelaksana, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 7 ayat 1, yang merupakan lex generalis yang menjadi dasar wewenang Presiden dalam penetapan status bencana nasional. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mengatur perihal tata cara dan mekanisme koordinasi manakala terjadi penetapan status darurat. Ada pula Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu yang memberikan direksi bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggunakan anggaran dan sumber daya secara cepat sebelum status formal ditetapkan sepenuhnya.

Deforestasi: Sawit, Hukum dan Dampaknya
Deforestasi dapat diartikan sebagai kerusakan hutan maupun alih fungsi hutan dari yang seharusnya penyangga paru-paru dunia menjadi lahan konvensional. Kasus deforestasi di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1970. Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab deforestasi ini, selain itu kegiatan ini juga didukung oleh pemerintah Orde Baru yang berlangsung pada tahun 1966-1998 saat itu, alasan lain adalah hadirnya ekspansi dari perkebunan kelapa sawit dengan cara pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar hutan yang secara geologis berupa struktur tanah gambut yang apabila terbakar maka akan menyulitkan untuk upaya proses pemadaman, dengan demikian kasus ini semakin menambah deforestasi hutan di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan yang meningkat dari tahun ke tahun.[1]
Pemutihan lahan sawit bukanlah sebuah solusi untuk menyelamatkan kawasan hutan, tetapi justru akan menambah permasalahan baru karena menurut Peraturan LHK P.23/2023, sawit bukanlah tanaman hutan. Hutan seharusnya diisi oleh keanekaragaman hayati, bukan hanya salah satu tanaman saja. Sebagai prinsip dasar atau fundamental dari ideologi pengelolaan sumber daya alam, hal ini diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen. Sesuai dengan Konstitusi, negara diberkahi dengan kewenangan eksklusif untuk mengatur bumi, air, dan semua sumber daya alam yang ada di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.[4]
