
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Apa Artinya?
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli terdiri atas tahap pemasaran dan PPJB. Perbedaannya adalah pada persyaratan yaitu..

Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pasal 1690 KUHPer mengatur bahwa dalam situasi kedua yang disebutkan oleh Pasal 1688 KUHPer, properti yang telah dihibahkan tidak dapat diganggu gugat jika telah dipindahtangankan, dihipotekkan, atau dikenakan hak kepemilikan lain oleh penerima hibah. Namun, gugatan untuk membatalkan hibah harus diajukan di Pengadilan sesuai dengan Pasal 616 KUHPer. Semua tindakan pemindahan, pengenaan hipotek, atau hak kepemilikan lain yang dilakukan oleh penerima hibah setelah pendaftaran gugatan tersebut akan dinyatakan batal jika gugatan tersebut akhirnya dimenangkan.[8]

Perubahan UU ITE dan Perbandingan Terkait Pasal 27 UU ITE
Apakah perubahan UU ITE tersebut secara keseluruhan menguntungkan atau merugikan penegakan hukum, jawabannya tidaklah hitam atau putih. Revisi UU ITE mencerminkan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, memberikan perlindungan lebih baik terhadap individu, namun juga dapat menimbulkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Implementasi yang tepat dan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berbicara tetap menjadi titik penting dalam menjaga harmoni antara regulasi hukum dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan: Potensi Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan-aturan PKPU di atas, sudah seharusnya dilakukan penertiban dan pengawasan yang berkelanjutan dari masing-masing pemerintah daerah atau bahkan diatur lebih lanjut oleh KPU. Masa kampanye memang tidak lama, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemasangan baliho pemilu yang sembarangan akan sangat merugikan pihak-pihak tertentu meski hanya dalam jangka waktu sebentar. Di samping itu, pembersihan baliho pemilu juga tidak jarang akan sangat merepotkan bagi pemerintah daerah, sebab tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemasangan baliho pemilu tersebut tidak melepas baliho pemilu meski masa kampanye telah usai.

Jangka Waktu Penahanan
Dalam hal tertentu, perpanjangan jangka waktu penahanan masih dapat dilakukan oleh setiap tingkat di atas, dengan catatan Tersangka/Terdakwa dalam keadaan sakit mental dan/atau fisik yang berat serta pidana yang diancamkan adalah lebih dari 9 (sembilan) tahun. Perpanjangan atas hal yang demikian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari.
Yurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3597 K/PDT/1985 Tanggal 7 Mei 1987
Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur terkait perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual-beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1519 dst., sedangkan jual-beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali.

Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Terdapat beberapa bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah suap dan/atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, nepotisme. Di samping itu, atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana utama berupa korupsi, juga dapat menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Pemilu 2024 dan 3 Macam Pelanggaran Pemilu
Terlepas dari kasus pelanggaran Pemilu 2024 baik yang telah diuraikan maupun yang terdapat dalam UU Pemilu, KPU sebagai penanggungjawab Pemilu perlu memperhatikan kepercayaan masyarakat menjelang Pemilu. Jika masyarakat tidak merasa terlibat secara bebas untuk mengelola pilihan politik, mendapat informasi memadai sesuai keperluan dan tujuannya, sebagaimana hak pilihnya dihormati, maka proses Pemilu menjadi tidak signifikan. Sebab dalam sistem demokrasi menrsyaratkan adanya kebebasan, keadilan, dan pemilu yang berkala.[3]

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Rancangan Pengesahan UU Desa dan Problematika Hukumnya”
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya saat ini sedang dilakukan perancangan UU Desa di DPR sebagai lembaga legislatif negara.
