Hukum Pidana dan Pengertiannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada pokoknya Hukum Pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang memperlajari suatu tindakan melawan hukum, dimana perlawanan/pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggar. Â Tujuan dari dibentknya hukum pidana adalah untuk memberikan lingkungan yang aman.