penculikan anak pasiva lebih besar daripada aktiva pidana

Pasiva Lebih Besar Daripada Aktiva, Ini 1 Hal yang Harus Dilakukan Likuidator

Apabila dalam likuidasi ternyata diketahui atau diperkirakan terdapat pasiva lebih besar daripada aktiva yang dimiliki oleh Perseroan, maka Likuidator harus mengajukan kepailitan. Akibatnya, akan dilakukan proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Oleh karenanya, apabila ternyata harta perseroan tidak dapat menutupi seluruh hutang yang dimiliki, maka pembagian kewajiban kepada kreditur dilakukan secara proporsi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.