1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan: Perhatikan Batas Jumlah Makanan yang Dapat Dibawa Wisatawan Dari Luar Negeri
Tindakan Bea Cukai bersama BPOM dimana 1 ton milk bun Thailand dimusnahkan adalah tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya tindakan tersebut perlu dilakukan untuk keamanan bagi masyarakat Indonesia, sebab seluruh makanan dan konsumsi yang berasal dari luar wilayah Indonesia harus diperiksa untuk menghindari adanya penyebaran bakteri dan atau penyakit yang tidak diinginkan.
5 Rekomendasi Film Tentang Pencucian Uang
Bagaimanakah tahapan pencucian uang terjadi? Berikut 5 rekomendasi film tentang pencucian uang yang kalian wajib nonton. Di antaranya ada The Laundromat..
Jangan Menarik Kuasa Hukum Jadi Tergugat; Yurisprudensi Mahkamah Agung
Menarik kuasa hukum jadi tergugat adalah tindakan yang salah dalam gugatan perdata apabila Penerima Kuasa tersebut dalam hal ini melaksanakan atau melakukan tindakan berdasarkan isi dari Surat kuasa atau atas persetujuan dari Pemberi Kuasa.
Peraturan Desa di Indonesia dan Hierarki Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Desa di Indonesia adalah produk hukum yang harus ditaati bagi seluruh masyarakat Desa. Di sisi lain Peraturan Desa tidaklah bisa dibentuk dengan sembarangan tanpa mentaati apa yang menjadi rambu-rambu pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jakarta Sudah Tidak Berstatus DKI? Ini 1 Prosedur yang Harus Dilewati
Dengan berlakunya UU IKN, Jakarta sudah tidak berstatus DKI tidak akan terjadi secara otomatis. Meski demikian, cepat atau lambat status DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara akan berakhir. Hilangnya status tersebut juga harus didahului dengan Keputusan Presiden.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8 Fungsinya
Adapun susunan pengurus dari LPMD atau lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri terdiri atas ketua, sekretaris, bendara, dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu LPMD sebagai mitra pemerintahan desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan;
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri;
Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan;
Mendorong, mendirikan, dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga;
Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.[4]
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penting untuk membuat suatu perjanjian sewa menyewa tertulis guna menghindari adanya kesalahpahaman atau sengketa. Di samping itu, juga perlu diperhatikan tentang 3 hal yang harus masuk dalam perjanjian tersebut.
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri
Penyampaian kepada Menteri tentang perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas baik dalam bentuk persetujuan atau pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notariil yang memuat berita acara RUPS tentang perubahan tersebut. Tidak adanya pemberitahuan atau persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM memang tidak mengakibatkan sanksi administrasi apapun terhadap Perseroan, namun perubahan tersebut tidak akan diakui dan tidak berlaku keluar sebab sifat perubahan Anggaran Dasar yang tidak disampaikan kepada Menteri hanya mengikat bagi para pihak yang ada dalam Akta Notaris atau Berita Acara RUPS.
Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya
Pencoretan catatan hak tanggungan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan roya dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur kepada Kantor Pertanahan tempat terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, dengan catatan terdapat keterangan yang valid bahwa hutang dimaksud sudah lunas seluruhnya.Dengan hapusnya hak tanggungan, maka sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi yang kemudian sertifikat asli hak atas tanah dapat diberikan kembali kepada pemiliknya. Artinya, baik debitur yang memiliki kepentingan baik terhadap hutangnya yang telah lunas dan sertifikat hak atas tanah miliknya maupun bank yang bersangkutan yang telah memperoleh keuntungan serta tidak lagi memerlukan jaminan, seharusnya saling mengawasi dan bekerjasama terkait roya dan pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi peristiwa sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan meski hutang telah lunas yang akan merugikan pihak-pihak yang ada.
Bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang?
Setelah kita mengetahui apa itu perseroan perorangan, maka pertanyaan yang mungkin akan muncul selanjutnya adalah bolehkah Pemegang Saham Perseroan Perorangan Lebih dari 1 Orang? Ternyata...