
Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya
Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Rebut Paksa Anak dari Ibu Kandungnya, Bisa Dipenjara 7 Tahun
Sehingga setiap orang tidak seharusnya memisahkan anak dari orang tua kandungnya, apalagi jika perbuatan rebut paksa anak dari ibu kandungnya dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang ingin memisahkan anak dari ibu kandungnya. Terutama bayi di bawah usia 6 (enam) bulan dalam ilmu kesehatan membutuhkan asi eksklusif dari seorang ibu. Dimana hal tersebut juga sudah menjadi ketentuan dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

5 Rekomendasi Film Hukum Lucu Bikin Ngakak Buat Nemenin Ngabuburit
Dunia hukum seringkali terkesan serius dan tegang, namun kali ini, ada rekomendasi film hukum lucu yang berhasil menggabungkan elemen hukum dengan komedi secara brilian. Kira-kira apa saja rekomendasi film hukum lucu..

Pekerja Outsourcing dan Pertanggungjawabannya Kepada Perusahaan
Pekerja outsourcing bertanggung jawab terhadap perusahaan Alih Daya atau perusahaan tempat ia bekerja. Begitupun dengan perusahaan Alih Daya yang terikat dengan ketentuan perundang-undangan untuk tetap bertanggung jawab terhadap pekerja outsourcing yang dipekerjakan pada suatu perusahaan berdasarkan perjanjian kerjasama.

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Membedakan Laporan Kepolisian dan Pengaduan Mayarakat Serta Cara Pengajuannya”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert bersama dengan Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., C.C.D selaku ketua pelaksana dan Founder of Hukumexpert.com telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema “Membedakan Laporan Kepolisian dan Pengaudan Masyarakat serta Cara Pengajuannya” yang akan disampaikan oleh pemateri kita yakni, Bapak R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, S.H., M.H., selaku Advokat dan Legal Consultant pada kantor "Raden Fauzi & Partners"

KPU Pakai Cloud Alibaba: Ini Dasar Hukumnya
Keputusan KPU pakai Cloud Alibaba selama Pemilu berlangsung adalah keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, KPU dalam hal ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021. Agar dapat menunjang keamanan data-data yang terdapat dalam cloud server Alibaba selama Pemilu berlangsung.

Pekerja Anak dan 7 Syaratnya
Ada pengecualian terhadap pekerja anak sebagaimana dinyatakan Pasal 69 UU Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pekerja anak masih diperlukan oleh beberapa pengusaha di Indonesia. Adanya ketentuan pengecualian tersebut secara tidak langsung menihilkan larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak. Hal tersebut juga membuktikan bahwa penegakan terhadap pekerja anak masih belum efektif.

Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Dalam Lampiran V Permendag 36/2023 tersebut telah ditentukan batas-batas oleh-oleh dari luar negeri, baik dalam bentuk berat maupun jumlah satuan. Di samping itu, batasan nilai barang yang dapat dibawa oleh penumpang yang pulang dari bepergian ke luar negeri tidak akan dikenakan pajak selama nilainya kurang dari USD 500.[1]

Putusan Ultra Petita: 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Cukup Penting
Selain dari pada yurisprudensi di atas, secara formal kewenangan hakim dalam penerapan putusan ultra petita (putusan di bawah minimum khusus yang diatur undang-undang) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2017.

5 Asas Hukum Pidana
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada dasarnya 5 asas hukum pidana yaitu Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Personalitas atau Nasional Aktif, Asas Perlindungan atau Nasional Pasif, dan Asas Persamaan atau Universal, harus dimengerti baik oleh penegak hukum maupun oleh masyarakat. Hal tersebut sangat penting sebab ada pula asa fictie hukum dimana seseorang telah dianggap tahu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.