Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Dasar utama dari putusan MK untuk merubah pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan adalah karena rumusan delik, kualifikasi, maupun perlakuan yang tak di ukur secara objektif. Seandainya dapat diukur, maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.
Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN
Pengelola Barang Milik Negara berbeda dengan Pengelola Barang Milik Daerah, sebab obyek yang dikelolanya pun telah berbeda sumbernya. Barang Milik Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipegang oleh Kementerian Keuangan, sehingga Barang Milik Negara pun menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Di sisi lain, Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati, sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah. Baik Pengelola Barang Milik Negara, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.