Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Image by Pinterest.com

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8 Fungsinya

Adapun susunan pengurus dari LPMD atau lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri terdiri atas ketua, sekretaris, bendara, dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu LPMD sebagai mitra pemerintahan desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan; Pengkoordinasian perencanaan pembangunan; Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan; Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan; sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri; Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan; Mendorong, mendirikan, dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga; Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.[4]