
Pertambangan Ilegal di Indonesia
Disamping dapat menciptakan suatu pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang ilegal, namun secara nyata pertambangan ilegal banyak memberikan dampak negatif yang ditimbulkan. Bahkan tambang yang memiliki izin dari pemerintah saja masih dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitar masyarakat, apalagi dengan tambang illegal. Oleh karena itu, diharapkan peranan dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal tersebut.

Sertifikat Halal Wajib Dikantongi PKL Paling Lambat Oktober 2024
Sertifikat Halal wajib dikantongi PKL merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen. Namun demikian, prosedur yang mudah dan tidak berbelit-belit juga harus dilaksanakan.

Netralitas Pejabat dalam Pemilu 2024 Saat Presiden Jokowi Nyatakan Dirinya Boleh Berpihak Karena Sebagai Pejabat Publik dan Pejabat Politik
Pada dasarnya netralitas pejabat dalam pemilu memang hanya diperuntukkan bagi beberapa pejabat publik dalam beberapa jabatan. Namun demikian, Presiden tetap dapat melakukan keberpihakan atau bahkan kampanye dengan tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, petisi dan deklarasi tersebut tidak lain terjadi karena masuknya Gibran Rakambuming Raka sendiri dalam bursa Capres dan Cawapres sendiri sudah membawa kontroversi, sehingga keberpihakan Presiden Jokowi yang notabene adalah ayahnya pun tentunya menjadi hal yang dipertanyakan oleh banyak pihak.

Kades Kampanyekan Istri dan Dihukum 3 Bulan Penjara, Bagaimana Aturan Kampanye bagi Pejabat Pemerintah?
Pada dasarnya kepala desa merupakan pejabat juga, sehingga kades kampanyekan istrinya yang sedang menjadi calon legislatif tentunya telah melanggar netralitas pejabat. Oleh karenanya, para pejabat, siapapun itu, seharusnya tetap menjaga netralitas dalam pemilu.

Budi Gunawan ‘Disenggol’ Dudung Abdurachman, Pernah Heboh Praperadilankan Status Tersangka
Budi Gunawan baru-baru ini namanya disebut oleh Dudung Abdurachman saat menanggapi pernyataan ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Kepala BIN tersebut..

Asusila Dalam UU ITE
Dengan demikian, rujukan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dapat dijadikan bahan rujukan untuk mengetahui bentuk asusila dalam UU ITE. Disamping itu, perlu adanya suatu pengaturan lebih lanjut atau sinkronisasi terhadap aturan yang mengatur mengenai kesusilaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kebingungan dalam memaknai kesusilaan yang dimaksud Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Arya Wedakarna Resmi Dipecat Dari Anggota DPD Karena Melanggar 2 Ketentuan
Berdasarkan Pasal 309 UU MD3, apabila anggota DPD melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, maka pemberhentian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. Dalam hal ini Badan Kehormatan DPD memutuskan Arya Wedakarna resmi dipecat dari anggota DPD atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan, yang mana hal tersebut dapat mengancam runtuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan berpotensi menjatuhkan kehormatan DPD sebagai lembaga negara.

Status Harta Wakaf; Perubahan dan 8 Prosedur Penukarannya
Dengan demikian, status harta wakaf pada dasarnya dapat dilakukan perubahan dan bahkan dapat pula dilakukan penukaran atas harta wakaf tersebut. Perubahan dan penukaran tersebut dilakukan dengan syarat utama tetap sesuai dengan tujuan penggunaan benda wakaf itu sendiri. Adapun nilai dari benda wakaf yang ditukar harus sama atau lebih rendah dari nilai barang yang akan menjadi penggantinya nanti.

Golput Dalam Pemilu: Jangan Coba Ajak-Ajak Karena Ini 3 Ancaman Pidana Penjaranya
Pada dasarnya tindakan golput dalam pemilu adalan merupakan suatu hak. Tindakan tersebut juga suatu tindakan yang wajar terjadi saat merasa para peserta pemilu kesemuanya tidak memiliki kriteria sebagaimana yang diinginkan oleh pemilih.Meski demikian, tindakan golput juga akan menjadi berbahaya. Perlu diingat bahwa pemilihan umum adalah demi kemajuan bangsa, kelangsungan pemerintahan, dan keberlanjutan pembangaunan negara, maka penting bagi kita untuk turut menyampaikan suara.Pemilu juga merupakan ajang demokrasi yang mendengarkan suara rakyat, sebab dari rakyat untuk rakyat harus tetap dipertahankan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 pun telah menjamin kedaulatan rakyat tersebut.Manusia tidak ada yang sempurna, begitu juga dengan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun Calon Legislatif. Golput dalam Pemilu mungkin adalah solusi bagi beberapa orang, namun bukan solusi bagi negara ini.

Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Dengan demikian, dapat diketahui diputuskannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah suatu perluasan objek praperadilan untuk melindungi setiap individu warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara, khususnya lembaga penegak hukum, sehingga merugikan hak-hak fundamental individu-individu warga negara dari kesewenang-wenangan negara dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemajuan serta penghormatan terhadap HAM. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan HAM dengan penegasan bahwa sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dimata hukum, dengan asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM.