Upaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang tertinggi di Indonesia, memiliki beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bahwa Mahkamah Agung mengatur terkait muatan dan tata cara pengajuan upaya hukum permohonan peninjauan kembali.
Pengelola Rumah Susun: Hak Penunjukan dan Tugasnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelola rumah susun pada awal berdirinya rumah susun memang terletak pada pengembang/pembangun. Namun demikian, satu tahun setelahnya, pengelolaan tersebut harus diserahkan kepada PPPSRS. Adapun PPPSRS memiliki hak untuk menunjuk pengelola rumah susun yang berbadan hukum. Selanjutnya, untuk pengelolaan rumah susun, pengelola dapat menggunakan biaya atau iuran yang dibayarkan oleh para pemilik dan/atau penghuni rumah susun.