Netralitas Pejabat dalam pemilu photo by freepik.com

Netralitas Pejabat dalam Pemilu 2024 Saat Presiden Jokowi Nyatakan Dirinya Boleh Berpihak Karena Sebagai Pejabat Publik dan Pejabat Politik

Pada dasarnya netralitas pejabat dalam pemilu memang hanya diperuntukkan bagi beberapa pejabat publik dalam beberapa jabatan. Namun demikian, Presiden tetap dapat melakukan keberpihakan atau bahkan kampanye dengan tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, petisi dan deklarasi tersebut tidak lain terjadi karena masuknya Gibran Rakambuming Raka sendiri dalam bursa Capres dan Cawapres sendiri sudah membawa kontroversi, sehingga keberpihakan Presiden Jokowi yang notabene adalah ayahnya pun tentunya menjadi hal yang dipertanyakan oleh banyak pihak.