Perluasan Objek Praperadilan Photo by Uploader

Perluasan Objek Praperadilan Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Dengan demikian, dapat diketahui diputuskannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan adalah suatu perluasan objek praperadilan untuk melindungi setiap individu warga negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara, khususnya lembaga penegak hukum, sehingga merugikan hak-hak fundamental individu-individu warga negara dari kesewenang-wenangan negara dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemajuan serta penghormatan terhadap HAM. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan HAM dengan penegasan bahwa sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka diposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama dimata hukum, dengan asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM.
Mengenang Yahya Harahap

Mengenang Yahya Harahap: Karir dan 6 Karyanya yang Anak Hukum Harus Tahu

Sepanjang karir sejak lulus sarjana, M. Yahya Harahap terus aktif dalam dunia hukum hingga penisun. Perjalanan karirnya dapat dikatakan luar biasa dan bahkan karya-karyanya yang tidak sedikit cukup banyak menjadi pedoman. Kini tidak ada lagi pendapat-pendapat hukum yang dapat didengarkan langsung dari Beliau, sehingga tidak salahnya mengenang Yahya Harahap sembari mencerna lagi ilmu Beliau dari buku-buku yang telah terbit.