Yurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3597 K/PDT/1985 Tanggal 7 Mei 1987
Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur terkait perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual-beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1519 dst., sedangkan jual-beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali.
Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Terdapat beberapa bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah suap dan/atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, nepotisme. Di samping itu, atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana utama berupa korupsi, juga dapat menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.