
Eksekusi Putusan Pidana
Dengan demikian pelaksanaan eksekusi perkara pidana dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan memperhatikan hukuman eksekusi yang diberikan kepada terpidana sesuai dengan isi dalam amar putusan hakim. Selain itu, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan Pada Jaksa menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera.

Celine Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, Ini Hukumannya Jika Terbukti Jadi Makelar Kasus
Celine Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, nama artis tersebut rending setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawsi Tenggara, pada 25 Oktober 2023. Pada persidangan tersebut, Amelia Sabara atau AS menyebut-nyebut Jaksa Agung dan nama artis Celine Evangelista.[1]

3 Sistem Peradilan Pidana
3 sistem peradilan pidana yang ada tersebut di atas memiliki perbedaan satu dengan lainnya. Sistem peradilan pidana inkuisitur mendudukkan tersangka sebagai obyek pemeriksaan yang tidak memiliki hak apapun, sedangkan akusatur mendudukkan tersangka seabgai subyek yang tentunya hak-haknya sangat diperhatikan, adapun campuran adalah perpaduan antara keduanya.

Latihan Soal Kekuasaan Kehakiman
Hakim wajib memeriksa dan memutus perkara walaupun hukumnya tidak ada atau kurang jelas adalah asas?
a. in dubio pro reo
b. iudex no procedat ex officio
c. ius curia novit
d. iudex non ultra petita
KPU Digugat 70 T Karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, Bagaimana Keberlakuan Putusan MK?
Fakta KPU digugat 70 T karena terima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres oleh Demas tersebut pada dasarnya memang merupakan hak Demas, sebab hukum acara perdata memang digunakan untuk mempertahankan hak keperdataan seseorang. Namun demikian, melihat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya tindakan KPU telah didasarkan pada suatu putusan MK yang bersifat final, yang oleh karena itu harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan lembaga terkait.

Macam-Macam Putusan Pidana
Macam-Macam Putusan Pidana yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana terdiri atas putusan bebas, putusan lepas, putusan pemidanaan, penetapan tidak berwenang mengadili, putusan dakwaan tidak dapat diterima, dan putusan dakwaan batal demi hukum. Keenam jenis putusan tersebut memiliki pengertian dan efek yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali bagi eksekusinya.

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Alur Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara”
Di Indonesia terdapat 4 peradilan, salah satunya adalah peradilan tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara tersebut memiliki kekhususan yang membuatnya harus dibedakan dari peradilan umum, peradilan agama, dan militer, salah satunya adalah terkait dengan obyek sengketanya. Karakteristik yang berbeda tersebut tentunya harus diketahui, karena jangka waktu dan daluwarsa dalam peradilan tata usaha negara jauh lebih singkat dari perdata maupun pidana. Jangan sampai dalam mengajukan gugatan menjadi terlewat waktu karena salah tahapan atau bahkan salah mengerti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Macam-Macam Putusan Perdata
Macam-macam putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, sifat putusan, dan waktu penjatuhan putusan berdasarkan kehadiran, putusan dibagi menjadi putusan gugatan gugur dan putusan Verstek. Sedangkan berdasarkan sifat putusannya, putusan dibagi menjadi putusan Deklaratoir, Constitutief, dan Condemnatoir. Terakhir, berdasarkan waktu penjatuhannya, putusan dibagi menjadi putusan sela dan putusan akhir.

Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam
Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara

Aturan Masyarakat Wajib Izin Penggunaan Air Tanah
Dengan demikian aturan masyarakat wajib izin penggunaan air tanah tersebut merupakan wujud dari pencegahan terhadap pengambilan air tanah yang terus menerus, terlebih untuk kepentingan usaha. Selain itu, dengan adanya Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023 diharapkan dapat mewujudkan kelestarian dan kesejahteraan air tanah di masa yang akan datang.
