
Permohonan Eksekusi Putusan Ganti Rugi
Tidak jarang, pihak yang wajib melaksanakan putusan/membayar ganti rugi tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela meski telah mendapat pemberitahuan putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Apabila hal demikian terjadi, maka pihak yang dimenangkan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Malang Banjir Hebat, Bagaimana Pengaturan Resapan Air?
Malang Banjir Hebat Sejumlah titik di Kota Malang mengalami banjir dan menyebabkan beberapa infrastruktur rusak. Sejumlah titik tersebut…

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Korelasi Putusan MKMK dengan Putusan MK”
Berdasarkan konstitusi dan undang-undang tersebut, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sifatnya bersifat final. Kelas ini akan memberikan perspektif baru dan mengasah pemahaman Anda tentang hukum khususnya dalam lingkup Mahkamah Konstitusi.

Penyebutan Lembaga Arbitrase Dalam Perjanjian
Ketentuan-ketentuan dalam UU 30/1999 tersebut di atas memang hanya menyatakan “arbitrase”, sehingga tidak jarang pula di dalam perjanjian dan kesepakatan yang ada, para pihak menyebut “arbitrase” saja tanpa menyebutkan lembaganya. Penyebutan “arbitrase” secara umum, tentunya akan berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari. Hal tersebut dikarenakan banyaknya lembaga arbitrase yang ada baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi perjanjian dan kesepakatan arbitrase untuk menyebutkan secara terperinci lembaga arbitrase yang akan digunakan berikut juga wilayahnya. Dengan demikian, penyebutan lembaga arbitrase dalam perjanjian dapat dilakukan seperti “BANI Bali-Nusa Tengara” atau “SIAC di Singapura”.

Resensi Buku Hukum Orang dan Keluarga Oleh R. Soetojo Prawirohanidjojo
Meski terdapat beberapa bab yang sudah tidak digunakan, namun pembahasan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga masih dapat menjadi sumber pengetahuan dan penting untuk mengetahui pengaturan-pengaturan tentang hukum dan orang dalam KUH Perdata. Dapat dilihat dalam beberapa bab bahkan Penulis menjelaskan secara filosofis tentang keberadaan pasal-pasal dalam KUH Perdata.

Mengungkap Asal Muasal Majelis Hakim Terdiri Atas 3 Orang
Mengapa umumnya majelis hakim di persidangan terdiri atas 3 orang? Kali ini hukumexpert mengungkap asal muasal majelis hakim terdiri atas 3 orang

Eksekusi Putusan Bebas dan Lepas Dari Segala Tuntutan
Jaksa tetap memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang dalam hal ini adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Selain itu, atas kewenangan yang diberikan tersebut, maka Jaksa juga berkewajiban untuk memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan tersebut.

Latihan Soal Tentang Profesi Jaksa
Seberapa cocok kamu jadi Jaksa?
Jika jawaban benar >5 = kayaknya pemahamanmu tentang profesi Jaksa kurang deh, yuk belajar lebih banyak lagi
Jika jawaban benar ≥5 tapi ≤10 = kayaknya cocok jadi Jaksa, tapi masih harus belajar lagi tentang jobdesc Jaksa
Jika jawaban benar >10 = wah, pengetahuan kamu tentang profesi Jaksa luas banget, wajib dipertimbangkan untuk serius jadi Jaksa

Wamenkumham Diusir Dari Ruang Sidang DPR, Pengaruh Status Tersangka Terhadap Jabatan
posisi Eddy selaku Wamenkumham dan terduga tersangka kasus suap dan gratifikasi tidak dilakukan penangkapan atau penahanan karena posisinya yang tidak mengancam pada proses penyelesaian perkara tersebut. Selain itu, tekait Wamenkumham diusir dari ruang Sidang DPR juga harus memperhatikan terkait berlakunya pada Eddy asas praduga tak bersalah sampai status tersangka nya menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam muka persidangan.

Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
