Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah. Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14.

Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi
Atlet Pebalap Internasional bernama Fadhilah Arbi Aditama belakangan menarik perhatian banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan atlet pebalap yang baru menyelesaikan musim balapan 2022 pada November 2022 tersebut, hampir dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu, SMAN 1 Purworejo. Peristiwa tersebut berawal dari dipangglnya orang tua Fadhilah Arbi Aditama oleh pihak sekolah, dan diberitahukan bahwa terdapat tugas-tugas akademik yang tidak dikumpulkan oleh atlet tersebut, yang kemudian diberikan pilihan oleh pihak sekolah antara balapan dengan sekolah, mutase ke sekolah lain, atau mengikuti kejar paket C.

Harta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Dasar hukum boedel pailit masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang. Menurut Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, debitur demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Boedel Pailit
Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan…

Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.

Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan
Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.

Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja
Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) kini…

Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…
Perlawanan Atas Eksekusi
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari frasa jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya. Pihak ketiga tersebut mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.

