Photo by hukumexpert

Daftar Peserta Kelas Online “Tips dan Trik Membuat Jurnal Hukum”

Jurnal di bidang Hukum merupakan publikasi karya ilmiah yang berisikan gagasan dan analisa atas fenomena-fenomena hukum yang berkembang…
Kuorum dalam RUPS Keterbukaan Informasi Publik Photo by Pexels

Mau Buka Restoran? Berikut Pilihan KBLI untuk Administrasi NIB

Apa itu KBLI dan Fungsinya? Guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha dalam…
kdrt fisik dan psikis lembaga perlindungan saksi dan korban kasus vina cirebon cowok obsesi Persekusi Sebagai Tindak Pidana

Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka

Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Pengangkatan Anak

Larangan Peredaran Rokok Batangan

Pada akhir tahun 2022 lalu, beredar informasi terkait dengan larangan peredaran rokok batangan. Hal ini juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Subang, Jawa Barat yang mengatakan bahwa larangan peredaran rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
mengawal ambulance di jalan

Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan

Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara. Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Photo by hukumexpert

Daftar Peserta Kelas Online “Tips Lolos CPNS Analis Perkara Peradilan”

Bukan suatu rahasia lagi jika di tiap tahunnya pendaftaran tes CPNS menarik ribuan peserta yang ingin menjadi abdi…
pondok pesantren Jual Beli Rekening Photo by pexels-pixabay

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan

Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.

Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian

Berdasarkan uraian di atas, apabila suatu perjanjian dilakukan tanpa adanya persetujuan dari suami atau istri, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang terakhir, yaitu “hal yang tidak dilarang dan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.

Anak Viral Menganiaya, ASN Ditjen Pajak Dicopot

Belakangan tersebar berita yang sangat menghebohkan, dimana seorang pemuda berinisial MDS melakukan penganiayaan terhadap anak muda lainnya hingga yang dianiaya terkapar tak sadarkan diri.[1] Usut punya usut, ternyata anak yang menganiaya tersebut adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) berinisial RAT.[2] Perkara tersebut ternyata berujung panjang, dan menggegerkan Kementerian Keuangan, sebab gaya hidup keluarga MDS juga menarik perhatian publik hingga KPK.[3] Setelah perkara dugaan penganiayaan MDS tersebut tersebar, pada akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan untuk mencopot RAT dengan alasan melanggar integritas dan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya dapat dilanjutkan.[4] Belum sampai satu minggu berlalu, RAT pada akhirnya mengundurkan diri dari ASN. [5]
Eksekusi Riil

Upaya Administratif Guna Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka upaya administratif terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah hanya dapat diajukan terhadap sertipikat yang masih belum berumur 5 (lima) tahun. Apabila Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun, maka proses pembatalannya tidak memerlukan upaya administratif, melainkan langsung kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengetahuan tersebut menjadi penting bagi para pihak yang akan mengajukan gugatan terhadap suatu KTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengingat adanya ketentuan daluwarsa pengajuan gugatan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
1 35 36 37 38 39 43