
Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara
Artinya asas in dubio pro reo diberlakukan dalam hal musyawarah majelis hakim tidak menghasilkan mufakat bulat dan voting majelis hakim menghasilkan suara yang seimbang (deadlock). Meski demikian, perlu diingat ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat
Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat untuk minggu lalu. Berikut kami berikan soal latihan UPA untuk minggu ini

Pembatalan atau Pencabutan KTUN?
Perbedaan yang sangat tipis tersebut tentunya akan menimbulkan pertanyaan apakah masyarakat harus menggunakan konotasi pembatalan atau pencabutan KTUN? Dalam menjawabnya, masyarakat pun harus berpikir apakah hanya perlu dikeluarkan pencabutan saja atau haruskah ada keputusan baru lainnya guna tindak lanjut pembatalan.

Bullying, Hukum Perlindungan dan Pidana Anak
Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik, Anak Korban yang salah satunya korban bullying dapat meminta perlindungan ke lembaga kesejahteraan sosial anak. Tidak hanya itu, berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak Korban berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak terhadap kerugian yang disebabkan akibat bullying sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 91 UU SPPA.

Larangan Penetapan Perkawinan Beda Agama
Surat Edaran Mahkamah Agung memang hanya berlaku secara internal, yaitu sebagai petunjuk bagi hakim-hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Petunjuk-petunjuk yang mengatur hakim tersebut, pada akhirnya menjadi sumber hukum pula bagi para pihak yang akan mengajukan penyelesaian perkara melalui pengadilan. Oleh karena itu, SEMA 2/2023 cukup menjadi penguat dasar hukum larangan bagi perkawinan beda agama.

Golongan-Golongan Ahli Waris Dalam Islam
Dengan demikian dapat dipahami bahwa golongan-golongan ahli waris dalam Islam yang ditentukan dalam KHI terdapat 2 (dua) jenis yaitu golongan Ashabul Furudh dan golongan ashabah.

Penemuan Senjata Api Di Rumah Menteri Pertanian
kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil tidak serta merta dapat dimiliki begitu saja. Terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar mendapatkan senjata api tersebut. Namun, sejuah ini penemuan senjata api di rumah Menteri Pertanian, masih belum diketahui secara pasti asal usul dan legalitas senjata api tersebut. Meskipun demikian, hal ini perlu diusut secara tuntas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kepemilikan senjata api terlebih bagi Menteri.

Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian
Dalam Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian, penyitaan yang dapat dikenakan dalam perkara pidana adalah surat dan/atau benda yang seluruh atau sebagian diduga berkaitan atau diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Selain itu, surat atau benda tersebut telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana termasuk digunakan saat mempersiapkannya. Kepolisian dalam melakukan penyitaan, harus memperhatikan tata cara yang diatur dalam KUHAP.

Resensi Buku : Bunga Rampai Pemikiran ASN Milenial oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
Salah satu pesan yang dimuat oleh buku ini dalam menghadapi generasi masa mendatang, adalah perlunya memasukkan mata pelajaran penegakan hukum kekerasan seksual satuan pendidikan salah satu instansi penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun juga mengedepankan mekanisme mediasi pada tahap penyidikan maupun penjatuhan sanksi pidana oleh hakim yang mengedepankan keadilan restorasi bagi si pelaku.

Preferensi Perkara Pidana atau Perdata, Mana yang Didulukan (Prejudiciel Geschil)?
Preferensi perkara pidana atau perdata, atau yang disebut juga prejudiciel geschil perkara pidana dan perdata lebih condong pada perkara perdata terlebih dahulu, namun perlu diingat bahwa dimungkinkan apabila diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perkara pidana harus lebih didahulukan dibandingkan perkara perdata. Contohnya pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”
