Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya
Pengajuan permohonan pembatalan Perkawinan diajukan sesuai dengan hukum perkawinan yang digunakan. Manakala hukum perkawinan yang digunakan adalah hukum perkawinan sesuai agama Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan jika hukum perkawinan yang digunakan tidak menggunakan hukum Islam atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka pembatalan perkawinan diajukan melalui Pengadilan Negeri. Pengajuan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.