SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara
Terdapat SEMA tentang pembatasan upaya hukum kasasi terhadap sengketa tata usaha negara. SEMA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Keberadaan Pasal 45A Ayat (2) UU Mahkamah Agung tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa SEMA.
Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Serta 5 Perbedaannya
Permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung. Meski demikian, keduanya adalah upaya hukum yang berbeda satu sama lain,