Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970
Kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Sip/1970 Tanggal 9 Desember 1970 berkaitan dengan penggunaan surat kuasa khusus untuk beperkara di pengadilan.
Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima; Alasan dan Akibat Hukumnya
Putusan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima, karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formil pengajuan permohonan kasasi mengartikan bahwa pokok perkara permohonan kasasi tersebut tidak diperiksa. Selanjutnya, putusan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima, juga membuat putusan pengadilan tingkat pertama atau putusan pengadilan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap.