Pemutusan Perjanjian Sepihak

Pemutusan Perjanjian Sepihak Sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018

Gugatan yang diajukan terkait dengan perjanjian pada umumnya bersifat gugatan wanprestasi, yaitu karena salah satu atau beberapa pihak di dalam perjanjian tidak menepati atau memenuhi prestasi/janji. Di sisi lain, gugatan atas pemutusan perjanjian sepihak harus diajukan dalam bentuk gugatan perbuatan melanggar hukum.