Tata Cara Persidangan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Perma 7/2022 hanya mengubah beberapa ketentuan dalam Perma 1/2019 sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebab, Perma 1/2019 ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.
Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Pemerintah
Segala tindakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah tidak dapat diajukan melalui peradilan umum, melainkan harus melalui peradilan tata usaha negara.