Turut Termohon dalam Sidang BANI
Turut Termohon harus disertakan untuk kepentingan eksekusi nantinya. Hal tersebut dikarenakan putusan perdata, yang dalam hal ini adalah putusan Arbitrase tidak bersifat mengikat secara umum, melainkan hanya mengikat para pihak. Atas alasan tersebut, maka dalam eksekusinya pun, pihak yang dapat dieksekusi adalah pihak yang terdapat dalam perkara, begitu pula dengan eksekusi putusan arbitrase. Oleh karena itu, Turut Termohon dalam Sidang BANI juga diperlukan manakala terdapat pihak lain yang nantinya harus turut disertakan dalam eksekusi.