
Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Harta bersama dan perjanjian perkawinan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tanpa adanya perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh suami dan istri dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Selanjutnya, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah terdapat perubahan ketentuan formil atas Perjanjian Perkawinan. Sebelumnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat dan disahkan ketika terjadi perkawinan, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada akhirnya memberikan kesempatan untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, dengan ketentuan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Eksekusi Riil dan Permohonannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka eksekusi riil pada dasarnya dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan terlebih dahulu memohon kepada Pengadilan untuk memberikan teguran/Aanmaning kepada pihak yang dikalahkan tersebut. Manakala setelah ditegur pengadilan pun pihak yang dikalahkan tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka pihak yang dimenangkan dapat memohon kepada pengadilan untuk menjalankan eksekusi riil.

Terduga Calo Pegawai Negeri Sipil Tertangkap, Sanksi Bagi Pengguna dan Ancaman Hukum Bagi Calo
Kejadian-kejadian dimana terduga calo pegawai negeri sipil tertangkap saat tes CPNS, mengindikasikan bahwasanya proses perekrutan CPNS masih terdapat celah untuk melakukan kecurangan walaupun sudah menggunakan sistem CAT. Penerapan UU ITE terhadap perbuatan joki tes CPNS yang membantu peserta CPNS tentunya masih dapat menjangkau praktik joki atau calo tersebut. Namun, tentunya diperlukan adanya aturan yang khusus untuk menjerat pelaku joki atau calo yang terlibat dalam proses rekrutmen CPNS.

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian
Dari 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut, jika diperhatikan melalui hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah perceraian, hanya terdiri atas harta bawaan dan harta bersama. Memang tidak jarang orang tidak mengerti bahwa hibah/warisan yang diperoleh selama dirinya menikah adalah harta bawaan. Namun demikian, ketentuan terkait 3 jenis harta dalam pernikahan tersebut adalah bersifat aanvullen recht, yang artinya dapat disimpangi dengan perjanjian pernikahan/perjanjian kawin.

Resensi Buku, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Oleh Prof. Dr. M.Khoidin, S.H., M.Hum., CN.
Pembahasan yang menyeluruh tentang arbitrase dalam buku berjudul "Hukum Arbitrase Bidang Perdata" membuat buku tersebut dapat digunakan sebagai rujukan bagi para akademisi maupun praktisi yang berkecimpung dalam arbitrase. Bahkan dalam bagian eksekusi juga diuraikan terkait prosedurnya, serta eksekusi putusan arbitrase internasional. Penulis juga tidak lupa memberikan gambaran tentang kendala eksekusi dan upaya mengatasinya, dimana eksekusi putusan arbitrase memang menjadi salah satu hal yang tidak jarang menjadi kesulitan tersendiri.

Banyak Kasus Istri Kabur dari Rumah, Berikut Cara Membuat Laporan Orang Hilang
Belakangan ini banyak kasus istri kabur dari rumah. Terakhir yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus perginya dr. Qory. Ternyata begini prosedur melaporkan orang hilang beserta syaratnya.

Eksekusi Atas Benda Sitaan
Eksekusi Atas Benda Sitaan mungkin tidak banyak didengar dalam proses penanganan suatu perkara pidana, barang bukti menjadi salah…

Latihan Soal Untuk Legal Perusahaan
Seberapa cocok kamu jadi Legal Perusahaan?Â
Yuk, ikut menjawab Latihan Soal Untuk Legal PerusahaanJika jawaban benar >5 = kayaknya pemahamanmu tentang profesi Legal perusahaan kurang deh, yuk belajar lebih banyak lagiJika jawaban benar ≥5 tapi ≤10 = kayaknya cocok jadi Legal perusahaan, tapi masih harus belajar lagi tentang jobdesc legal perusahaanJika jawaban benar >10 = wah, pengetahuan kamu tentang profesi legal perusahaan luas banget, wajib dipertimbangkan untuk serius jadi legal perusahaan

Pacuan Kuda Joki Cilik Diselenggarakan Tanpa Izin Polisi, dan Resiko Hukum Tidak Memiliki Izin Keramaian
Apabila pacuan kuda joki cilik diselenggarakan tanpa izin polisi, maka tidak hanya terancam dibubarkan, tindakan tersebut juga dapat diduga sebagai tindak pidana ringan.

4 Sistem Hukum di Dunia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, dan Adat
Terdapat 4 sistem hukum di dunia, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon/Common Law, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Di antara ketiga sistem tersebut, sistem yang mudah ditemui adalah sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon, dimana keduanya telah tersebar karena adanya penjajahan yang meluas dari negara asalnya.
