putusan cerai ria ricis sempat didownload hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah percceraian

Penggolongan Benda Dalam Buku 2 KUH Perdata dan Peralihan Kepemilikannya

Dari ketujuh penggolongan benda tersebut, pada dasarnya terdapat dua cara peralihan. Peralihan yang pertama dilakukan hanya dengan penguasaan atau serah terima benda dimaksud, yang berlaku terhadap benda berwujud, bergerak, dan tidak terdaftar. Sedangkan peralihan benda tidak berwujud, tidak bergerak, dan sebagian benda bergerak, serta benda terdaftar, harus dilakukan dengan suatu pendaftaran terhadap pihak yang berwenang, dan peralihannya harus dengan menggunakan suatu akta perjanjian, baik di bawah tangan maupun secara notariil dengan memperhatikan kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1886 KUH Perdata. Peralihan-peralihan atau penguasaan tersebut harus dilakukan dengan didasarkan pada itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1963 KUH Perdata.