
Dugaan Bocornya Putusan Perkara Sambo, Independensi dan Kode Etik Hakim Atas Suatu Perkara
Dalam ranah yudisial, Hakim memang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C dan Pasal 25. Akan tetapi UUD NRI 1945 hanya mengatur secara umum saja, mengenai aturan lebih lanjut kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) yang mengantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seorang Hakim yang menyampaikan perihal vonis putusan sebelum sidang agenda putusan dibacakan dimuka sidang yang terbuka untuk umum merupakan pelanggaran beberapa perilaku dari kesepuluh perilaku Hakim utamanya tentang keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.

Penjualan Jaminan Fidusia Berupa Barang Persediaan
Pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia dengan objek berupa barang persediaan pada dasarnya sama dengan proses pelaksanaan jaminan fidusia pada umumnya, yaitu proses pengikatan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya/primer dan pengikatan fidusia sebagai perjanjian tambahan/accesoir, namun juga terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penilaian.

Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja
Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) kini…

Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…

Perlawanan Atas Eksekusi
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari frasa jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya. Pihak ketiga tersebut mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.

Gaji 5 Juta Pajak 5%
Publik sempat dihebohkan lantaran pemberitaan yang menyebutkan bahwa seseorang dengan gaji 5 juta maka ia akan dipajaki 5%. Akan tetapi setelah ditelusui lebih lanjut ternyata berita tersebut adalah hoax. Hal ini lantaran belum lama ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PP Penyesuaian Aturan PPh. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Sementara itu, mengenai jangka waktu persidangan pemeriksaan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU K-PKPU

Pengambilan Perkara oleh Kurator
Kepailitan merupakan suatu perkara yang berkaitan dengan penyitaan kekayaan Debitor Pailit. Pada kondisi tersebut, maka lahirlah berbagai perangkat hukum yang berperan dalam kepailitan, salah satunya adalah Kurator. Saat ini Kurator dikenal dengan dua klasifikasi yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan. Berdasarkan pengertian menurut peraturan perundang-undangan, terdapat perkembangan klasifikasi kurator. Awalnya Kurator yang hanya mengenal orang perorangan, saat ini terdapat pula Balai Harta Peninggalan.

Pencabutan PPKM, Dasar Hukum dan Akibatnya
Pencabutan PPKM telah diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, tepat 2 (dua) hari sebelum pergantian tahun.…