
Jangka Waktu PKPU Sementara
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU) merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh baik oleh debitor maupun kreditor dalam perkara Kepailitan. Namun catatan penting yang harus diperhatikan pada ketentuan tersebut, debitor hanya dapat mengajukan PKPU apabila mempunyai lebih dari satu kreditor. Batas waktu berlakunya PKPU sementara adalah 45 (empat puluh lima) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004.

Tuntutan Bharada E Lebih Ringan Daripada Sambo, Namun Lebih Berat Dari Terdakwa Lainnya: Hak Justice Collaborator
Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para Terdakwa. Ada hal yang menarik perhatian dari sidang pembacaan tuntutan JPU yaitu tuntutan Bharada E yang lebih banyak dibandingkan Terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal. Alasan JPU memberikan tuntutan 12 (dua belas) tahun penjara dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Daftar Peserta Kelas Online “Pasal-Pasal Krusial Perpu Cipta Kerja Terkait Hukum Agraria”
Pengesahan Perpu Cipta Kerja cukup menuai kritik dan polemik di berbagai kalangan sebab pasal-pasal yang ada di dalamnya, salah satunya dalam bidang pertanahan yaitu Hukum Agraria. Pada tanggal 14 Januari 2023, Hukumexpert membuka kelas online secara gratis yang berjudul "Pasal-Pasal Krusial Perpu Cipta Kerja Terkait Hukum Agraria" untuk berdiskusi mengenai apa saja pasal-pasal krusial yang dapat berdampak bagi berbagai kalangan baik investor, pengusaha dan masyarakat luas bersama pemateri kita yaitu, Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., CCD. selaku Managing Partners of Kantor Hukum MRP dan Founder of Hukumexpert.com, serta Ibu Robi Putri Jayanti, S.H., M.H., CTL., CLA sebagai Advokat senior di Surabaya

Pendaftaran Hukumexpert League Season 2!
Hukumexpert League merupakan kompetisi dengan model survival game berbasis online (menggunakan aplikasi Whatsapp dan Zoom), dimana pemenangnya adalah peserta yang bertahan paling akhir. Kompetisi ini diselengarakan untuk seluruh mahasiswa hukum di Indonesia. Kompetisi terdiri atas beberapa babak yang mana pada setiap babak tersebut para peserta akan diuji kemampuan dan pengetahuan hukumnya.

Perlawanan Eksekusi Putusan Arbitrase
Setiap pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah maupun pihak yang diluar sengketa (pihak ketiga). Perlawanan atas Eksekusi Putusan Arbitrase menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pelaksanaan putusan Arbitrase. UU Arbitrase tidak mengatur tentang adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang merupakan bentuk upaya hukum luar biasa.
Banding Atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Banding atas Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase adalah salah satu upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Arbitrase. Adapun…

Aset Indra Kenz Dikembalikan Kepada Korban
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 10 Januari 2023, Pengadilan Tinggi Banten melalui amar putusannya nomor 17/ Pid.Sus/2022/PT.BTN mengabulkan permintaan banding soal aset sitaan dari Terdakwa Indra Kenz untuk dikembalikan kepada korban. Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa aset-aset Terdakwa Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar rupiah. Prosedural pengembalian barang bukti dalam tindak pidana kepada pemiliknya dilakukan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempergunakan sarana administrasi berupa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48), berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17), butir 14.

Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi
Atlet Pebalap Internasional bernama Fadhilah Arbi Aditama belakangan menarik perhatian banyak pihak. Hal tersebut dikarenakan atlet pebalap yang baru menyelesaikan musim balapan 2022 pada November 2022 tersebut, hampir dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu, SMAN 1 Purworejo. Peristiwa tersebut berawal dari dipangglnya orang tua Fadhilah Arbi Aditama oleh pihak sekolah, dan diberitahukan bahwa terdapat tugas-tugas akademik yang tidak dikumpulkan oleh atlet tersebut, yang kemudian diberikan pilihan oleh pihak sekolah antara balapan dengan sekolah, mutase ke sekolah lain, atau mengikuti kejar paket C.

Harta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Dasar hukum boedel pailit masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang. Menurut Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, debitur demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Boedel Pailit
Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan…