
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Tafsiran umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan di dalamnya tidak…

Ramai Jaksa Bharada E Menangis Saat Baca Tuntutan: Bagaimana Kode Etik Jaksa?
Dalam Pedoman 3/2019 diatur pada prinsipnya Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan sehingga kendali dalam melaksanakan tugas dan wewenang seorang Jaksa dalam melakukan penuntutan adalah delegasi dari kewenangan yang dimiliki seorang Jaksa Agung yang kemudian diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala cabang Kejaksaan Negeri. Dengan prinsip itu dapat diartikan bahwa dalam perkara yang tidak masuk dalam kriteria perkara penting, seorang Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala cabang Kejaksaan Negeri-lah yang menentukan atau memberikan petunjuk mengenai tuntutan pidana.

Pengampuan
Pengampuan merupakan suatu tindakan dimana seseorang yang dianggap tidak cakap, diampu oleh pihak yang memiliki hak untuk mengampu.…
Perlawanan terhadap Pembagian Boedel Pailit
Kata Boedel diambil dari Bahasa Belanda yang berarti harta kekayaan. Dalam konteks hukum, boedel adalah benda yang telah…

Daftar Peserta Kelas Online “Perpu Cipta Kerja dan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja”
UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan…

Persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Tertutup Karena Keamanan
Persidangan kasus tragedi Kanjuruhan Malang telah dilaksanakan pada Senin tanggal 16 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Surabaya.…
Penundaan Eksekusi Karena Adanya Perlawanan
Perlawanan (verzet) pihak tereksekusi merupakan upaya hukum yang langsung datang dari pihak tereksekusi sendiri. Pihak-pihak yang menjadi subyek gugatan perlawanan sama dengan pihak-pihak dalam sengketa perdata yang hendak dieksekusi. Perlawanan diatur dalam Pasal 207 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Apabila amar putusan perlawanan menyatakan perlawanan untuk menunda eksekusi diterima, maka akibat yuridisnya dilakukan penundaan terhadap eksekusi untuk sementara waktu.

Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)
Pelaksanaan aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali lagi. Aanmaning dilakukan dengan memanggil pihak Termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, dan jam persidangan tersebut. Pemanggilan tersebut untuk menghadiri Sidang insidental untuk aanmaning. Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan Pihak Termohon eksekusi untuk diberikan teguran agar menjalankan putusan hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari.

Pengalihan Sidang Pada Pengadilan Wilayah Lain Untuk Keamanan
Pada dasarnya pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah diatur dalam Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila Pengadilan Negeri tidak dapat melangsungkan persidangan tersebut, Pasal 85 KUHAP memberikan aturan untuk mengalihkan persidangan tersebut. Pasal 85 KUHAP secara jelas mengizinkan bahwa suatu perkara pidana di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri dapat dialihkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri lain apabila hal keadaan daerah tidak mengizinkan.

Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
Adapun jika permohonan PKPU telah dikabulkan, maka akan ditetapkan PKPU Sementara yang memiliki jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari. Debitor dapat mengajukan permohonan PKPU tetap. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak PKPU sementara dibacakan. Akan tetapi berbeda dengan PKPU sementara, terdapat ketentuan dalam UU KPKPU yang harus diperhatikan. Merujuk pada penjelasan Pasal 228 ayat (6) UU PKPU[2] yang berhak menentukan apakah pihak Debitor berhak mendapatkan PKPU tetap adalah pihak Kreditor Konkuren dan Pengadilan hanyalah berwenang menetapkan berdasarkan persetujuan dari pihak Kreditor Konkuren terlebih dahulu.