
Konser NCT Dibubarkan, Bagaimana Hak Penonton Sebagai Konsumen?
Meski demikian, dalam pembelian tiket atau tertera pada tiket itu sendiri, seharusnya telah terdapat ketentuan-ketentuan yang disepakati, yang tentunya bersifat klausula baku. Konsumen harus terlebih dahulu mengerti dan memahami haknya, dan perlu dicermati lebih dahulu apakah dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terdapat klausula yang mengatur akibat-akibat hukum manakala konser dihentikan karena keamanan.

Profil Senior Manager of Corporate Legal and Business at PT Semen Indonesia (Persero), Tbk. : Gita Nurina Astari, S.H.
Latar Belakang Ketertarikan di Bidang Hukum Gita Nurina Astari, S.H. adalah seorang alumni Fakultas Hukum UNAIR yang memiliki…

Sumber Hukum dalam Arti Formal dan Materiel
Namun, sebagai referensi lanjutan terdapat kritik terhadap adanya sumber hukum yang bersifat formal. Jika sumber hukum yang bersifat formal diartikan memberikan validitas, lantas apa yang dimaksud validitas itu?

Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum
Hukum kebiasaan ialah himpunan kaedah-kaedah yang tidak ditentukan oleh lembaga perundang-undangan, melainkan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakat (werkelijkheid) yang ditaati, disebut begitu karena masyarakat sanggup menerima kaedah-kaedah itu sebagai hukum dan ternyata kaedah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan lembaga perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kapolri Tegaskan Pungutan Liar dalam Pembuatan SIM Itu Dilarang
Tentunya upaya untuk memberantas pungli harus didukung penuh. Permasalahan pungli yang terjadi dalam penerbitan SIM harus dilihat secara holistik, Â tidak hanya dari legal substance, namun juga dari segi legal sturucture dan legal culture. Secara legal structure pengoptimalan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Doktrin Sebagai Sumber Hukum
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan, seringkali hakim akan menjadikan pendapat para ahli sebagai pertimbangan putusannya, dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum. Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban, maka hukumnya dicari dari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Doktrin sebagai sumber hukum formil, namun doktrin yang belum digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan putusan maka bukan termasuk sumber hukum formil, jadi agar bisa menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat terlebih dahulu, yakni doktrin yang telah menjadi putusan hakim.

Polisi Dilarang Menilang, ETLE Berjalan
Ada berbagai hal yang perlu disinkronisasi ke depan agar Tilang elektronik ini dapat efektif. Pertama, kendati dalam UU LLAJ dibuka ruang mengenai penggunaan alat elektronik dalam penegakan hukum, namun perundang-undangan terkait memaknai sempit penggunaan alat elektronik tersebut hanya sebatas pendukung aparat kepolisian untuk menerbitkan Surat Tilang. Kedua, penerapan ETLE tentunya membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sebab hal ini yang menjadi penentu utama yang menjamin efektivitas penerapan ETLE.

Partai Politik
Partai Politik terbangun atas dua kata yakni partai dan politik. Partai merupakan kata yang berasal dari bahasa latin…

Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Di Indonesia
Pemakzulan itu sendiri adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat (Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memang mengatur tentang pemakzulan/Impeachment). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tata cara pemakzulan Presiden diatur lebih terperinci dalam Pasal 7B dan Pasal 24C Â ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Putusan Sela dalam Perkara Pidana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum…