
Polisi Dilarang Menilang, ETLE Berjalan
Ada berbagai hal yang perlu disinkronisasi ke depan agar Tilang elektronik ini dapat efektif. Pertama, kendati dalam UU LLAJ dibuka ruang mengenai penggunaan alat elektronik dalam penegakan hukum, namun perundang-undangan terkait memaknai sempit penggunaan alat elektronik tersebut hanya sebatas pendukung aparat kepolisian untuk menerbitkan Surat Tilang. Kedua, penerapan ETLE tentunya membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sebab hal ini yang menjadi penentu utama yang menjamin efektivitas penerapan ETLE.

Partai Politik
Partai Politik terbangun atas dua kata yakni partai dan politik. Partai merupakan kata yang berasal dari bahasa latin…

Pemakzulan (Impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Di Indonesia
Pemakzulan itu sendiri adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat (Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memang mengatur tentang pemakzulan/Impeachment). Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tata cara pemakzulan Presiden diatur lebih terperinci dalam Pasal 7B dan Pasal 24C Â ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Putusan Sela dalam Perkara Pidana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela yang menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum…

Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.

Pendaftaran Webinar “Restrukturisasi Perusahaan : Merger & Akuisisi”
Latar Belakang Webinar Perusahaan berbentuk perseroan terbatas merupakan salah satu subyek hukum yang diakui memiliki hak dan kewajiban…
Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Secara hukum wasiat tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seseorang yang berwasiat setidaknya harus sudah cakap hukum (Minimal berusia 21 tahun). Dalam Pasal 197 dan 198 KHI menyebutkan bahwa wasiat bisa batal ke

Keamanan Obat Sirup yang Telah Beredar dan Perlindungan Konsumen
Cemaran etilen glikol pada obat sirup disinyalir sebagai salah satu penyebab gangguan ginjal akut yang berujung kematian pada anak. Gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney) merupakan gangguan yang gempar dibicarakan sebab menewaskan seratus lebih anak di Indonesia. BPOM sebagai sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia, merilis 102 obat sirup yang digunakan pasien dengan beberapa klasifikasi.

Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Selain upaya hukum biasa, dikenal adanya upaya hukum luar biasa. Perbedaan mendasar antara kedua upaya hukum tersebut, terletak…

Tim Bayangan Kementerian
Tim bayangan yang dimaksud ialah tim yang berada di bawah Telkom yang disebut GovTech Edu. GovTech Edu merupakan mitra kerja yang bisa mendiskusikan banyak hal dengan pejabat-pejabat di Kemendikbud Ristek. Dari beberapa ketentuan tersebut, apabila benar bahwa Tim Bayangan tersebut merupakan tim yang membantu Kemendikbud Ristek maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama antara pihak Kemendikbud Ristek dengan pihak Telkom yang mana dalam pelaksanaannya seharusnya dilakukan dengan system pengadaan.