
Resensi Buku: Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia (Seri Pasar Modal 2) Oleh H. Jusuf Anwar, S.H., M.A. Â
Buku ini merupakan seri kedua pasar modal, pada seri pertama buku tentang pasar modal berjudul pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi diterbitkan pada tahun 2005. Hal yang menarik dari buku ini ialah adanya pencantuman dan pembahasan mengenai kasus-kasus dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Selain itu, membahas mengenai nuansa pasar modal di Dunia terkait sejarah singkat perkembangan pasar modal di Dunia, terkait sejarah, mekanisme pasar serta lembaga dan konsep pengawasan.

Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 13 PP 1/2003 tersebut menerangkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan apabila melanggar KEPP dan pemberhentian yang dimaksud dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sidang KKEP ialah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri. Sidang KKEP dilakukan terhadap KEPP, Pemberhentian anggota Kepolisian dan kedisiplinan anggota Kepolisian. Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.