Balai Harta peninggalan Photo by pexels-pixabay

Pemblokiran Sistem Elektronik Dipandang Dari Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi

Pemutusan akses merupakan tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau pengapusan konten. Pemutusan akses dapat dilakukan dengan cara permohonan yang dapat diajukan oleh masyarakat dan kementerian atau lembaga aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pemutusan akses yang dimaksud tersebut menjadi kewenangan Kementerian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upload by Hukumexpert

Resensi Buku: Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Oleh Drs. Adami Chazawi, S.H. dan Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.

buku ini menjelaskan mengenai Tindak Pidana dalam bidang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bersumber pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buku ini berisikan 5 (lima) bab, yang secara khusus membahas mengenai pengaturan dua puluh jenis Tindak Pidana yang diatur dalam UU ITE. Buku ini memiliki hal yang menarik karena membahas unsur-unsur pidana dalam tindak pidana ITE yang dikaji melalui pendekatan Teoritis/Yuridis berdasarkan ilmu/doktrin hukum dan pendekatan Empiris.