
Penangkapan Marshel Widianto atas Kasus Dea OnlyFans
Publik dihebohkan dengan penangkapan creator konten dewasa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal denga Dea Onlyfans. Penangkapan itu dari bukti hasil penjualan foto seksi pada situs OnlyFans.[1] Penangkapan Dea terkait kasus dugaan pornografi memang cukup mengejutkan publik, terlebih baru-baru ini mencuat fakta bahwa adanya sesosok komedian dengan inisial “M” yang dipanggil Bareskrim, untuk dilakukan pemeriksaan karena dianggap telah membeli konten-konten dewasa milik Dea, usai sempat jadi teka-teki, kini terjawab sudah jika sosok komedian tersebut adalah Marshel Widianto.

Webinar “Peran Penting Legal Staff Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan”
Webinar "Peran Penting Legal Staff Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan" yang diselenggarakan oleh Mirna Rahmaniar, S.H., M.H sebagai…

Blokade Greenpeace Terhadap Kapal Minyak Pertamina Prime
Pada Kamis tanggal 31 Maret 2022, Organisasi yang bergerak dalam bidang lingkungan melakukan blokade terhadap dua kapal tanker…

Eksekusi Putusan Perdata
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan

Kredit Tanpa Agunan
Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang…

Penggunaan Uang Nasabah oleh Pegawai Bank untuk Binomo
Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Berdasarkan…

Kredit Pemilikan Rumah
Perjanjian kredit menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 1754-1769 KUHPerdata merupakan salah satu dari bentuk perjanjian pinjam-meminjam. Berdasarkan…

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang dimaksud negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Gugatan kepada Panglima TNI Atas Pengangkatan Pangdam Jaya
Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Pengangkatan ini…

Penghapusan Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bentuk Kesetaraan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS merupakan asuransi kesehatan yang diterapkan wajib secara nasional kepada masyarakat Indonesia.…