
Penjaminan Sertifikat Hak Atas Tanah tanpa Pembebanan Hak Tanggungan
Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).…

Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi
Istilah tindak pidana merupakan istilah teknis yuridis dari kata bahasa Belanda “strafbar feit” atau “Delict” dengan pengertian perbuatan…

Wawancara dengan Pengacaranya Para Crazy Rich Surabaya Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum
Awal Mula Karir Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum atau yang lebih akrab dipanggil Bapak Sidabukke merupakan alumni…

Pengeroyokan Ade Armando: Polda Metro Jaya Keliru Mengumumkan Tersangka
Pada demo 11 April 2022 kemarin terjadi sebuah insiden pengeroyokan terhadap salah satu dosen tetap di Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada mengeklaim bahwa, pengeroyokan terhadap akademisi Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial Ade Armando diawali dari provokasi ibu-ibu.

Korban Pembegalan Menjadi Tersangka
Seseorang berinisial AS, menjadi seorang tersangka setelah dirinya hampir saja dibegal oleh 4 (empat) orang yang menghadangnya saat…

Pembatalan Putusan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)…

Pemberlakuan PPh dan PPN terhadap e-wallet, pinjol dan Crowdfunding pada tanggal 1 Mei 2022
Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk financial technologi (fintech) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ditujukan untuk layanan pinjam meminjam (Fintech peer to peer), jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi serta beberapa produk financial technologi lainnya.[4]

Penarikan Kinder Joy Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran Kinder Joy untuk sementara waktu. Penarikan ini disebabkan adanya temuan…

Beracara di Lembaga Arbitrase
Indonesia sebagai Negara hukum[1], dimana dalam upaya penyelesaian sengketa perdata terdapat dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi, salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa salah satunya melalui lembaga Arbitrase.

Restorative Justice
Di tengah-tengah terjadinya perkembangan positif tentang keadilan restoratif di pelbagai Negara, Kongres PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan…