
Produk Impor Berlabel Lokal
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran beberapa komoditas barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri di sejumlah…

Etika Profesi Dokter dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia
Adakalanya seorang dokter sebagai manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan sering dalam tindakan medisnya dokter tersebut melakukan…

Kepengurusan Rumah Sakit Swasta
Rumah Sakit (selanjutnya disebut RS) telah berkembang dari suatu lembaga kemanusian, keagamaan, dan sosial yang murni, menjadi suatu lembaga yang lebih mengarah dan lebih berorientasi kepada “bisnis”, terlebih setelah para pemodal diperbolehkan untuk mendirikan RS di bawah badan hukum yang bertujuan mencari laba (profit).

Pemecatan Dokter Terawan Oleh Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara resmi melakukan pemecatan terhadap Dokter Terawan Agus Putranto. Mantan Menteri Kesehatan itu diberhentikan…

Rencana Pernikahan Ketua MK: Adakah Konflik Kepentingan Nantinya?
Rencana pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi aktif saat ini yaitu Anwar Usman dan adik Presiden Indonesia aktif saat…

Keterlibatan Perusahaan Swasta Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah sedang melakukan banyak usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya dengan melakukan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintahan.[1] Dalam upaya pemerintah untuk mengatur kebijakan pengadaan barang dan jasa, telah terjadi beberapa kali perubahan, peraturan tentang pengadaan barang dan jasa terbaru yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 (PerPres 12/2021) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerPres 16/2018).

Hak Kekakayaan Intelektual Dalam Bisnis Restoran
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Konsepsi mengenai…

Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat
Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”.

Pelepasan Tanggung Jawab Direktur (Acquit at de charge)
Tanggung jawab hukum Direksi merupakan cerminan atau gambaran dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi dalam menjalankan fungsi kepengurusan…

Keabsahan Tindakan Direktur yang Telah Habis Masa Jabatannya
Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai persona standi in judicio, yang berarti meskipun perseroan terbatas berwujud suatu badan atau…