1047 Mahasiswa Diduga Korban Eksploitasi Kerja; MBKM Menjadi Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

1047 Mahasiswa Diduga Korban Eksploitasi Kerja

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja berkedok magang di Jerman, pada Oktober hingga Desember 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Saat ini kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yaitu SS (65), AJ (55), dan MZ (60) yang berdomisili di Indonesia, serta ER (39) dan AE (37) berdomisili di Jerman.[1]

Adapun perusahaan yang terlibat yaitu PT CVGEN dan PT SHB mengawali modus penipuannya dengan mendatangi kampus agar mahasiswa mengikuti program magang di Jerman. Mereka menjanjikan program magang tersebut ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi menjadi 20 satuan kredit semester (SKS). Namun setelah ditelusuri, program tersebut bukanlah program magang, melainkan fereinjob yang meliputi kerja fisik waktu saat musim libur.[2]

 

Apa itu MBKM?

Merdeka belajar adalah program yang memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi,. Dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Sedangkan Kampus Merdeka adalah sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya yaitu merdeka belajar.

Program MBKM adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Lewat Program MBKM, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk 1 (satu) semester (setara dengan 20 SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tingginya.[3] Sehingga pelaksanaan MBKM tersebut tidak dipungut biaya apapun kepada para mahasiswa yang mengikuti penjaringan dan seleksi program MBKM.

Program MBKM sendiri berjalan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan. Selain itu Kampus Merdeka juga dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka.

 

Penyaringan Mitra Kerjasama MBKM

Dalam menjalin kerjasama setiap organisasi dapat bergabung menjadi mitra kampus merdeka dalam program Magang Bersertifikat dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Mitra MBKM sendiri juga dapat berupa perguruan tinggi, badan usaha, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Sosial dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat, satuan pendidikan dasar/menengah/non-formal.

Keputusan Menteri Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjabarkan terkait kriteria mitra antara lain: perusahaan multinasional, perusahaan nasional berstandar tinggi, perusahaan teknologi global, perusahaan rintisan (startup company) teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS100 berdasarkan bidang ilmu, perguruan tinggi/fakultas/program studi dalam bidang yang relevan, instansi pemerintah/BUMN/dan/atau BUMD, rumah sakit, UMKM, dan lembaga riset pemerintah/swasta/nasional/maupun internasional.

Selama melaksanakan program kerjasama, mitra memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dijalankan seperti: merancang proposal program lengkap dengan rincian posisi dan kemampuan yang akan diasah oleh mahasiswa selama program, melengkapi seluruh dokumen administrasi dan legalitas yang dibutuhkan, menyediakan mentor (pegawai perusahaan) dengan keahlian yang relevan dengan program yang diajukan untuk membimbing mahasiswa selama program, dan memonitor kinerja mentor agar kewajiban administrasi dan penilaian dapat diselesaikan tepat waktu.[4]

 

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dilansir dari berita yang ada, pengiriman mahasiswa ke Jerman untuk program MBKM oleh beberapa mitra MBKM diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut “UU 21/2007”). Pasal 1 butir 1 UU 21/2007 memberikan pengertian Perdagangan Orang sebagai:

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ancaman pidana dan unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 yang mengatur:

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Berdasar ketentuan tersebut, maka unsur-unsur Tindak Pidana Orang adalah:

  • Setiap orang;
  • melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain

Pengertian perekrutan terdapat dalam Pasal 1 butir 9 UU 21/2007, yaitu:

Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.”

Sedangkan pengiriman diberikan pengertiannya dalam pasal 1 butir 10 UU 21/2007 sebagai berikut:

 Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

  • Tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dimana pengertian Eksploitasi sendiri diatur dalam Pasal 1 butir 7 UU 21/2007 yang menyatakan:

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan di dalam negeri, sedangkan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan mengirimkan orang ke luar negeri diatur dalam Pasal 4 UU 21/2007 yang mengatur:

Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

Pemenuhan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 1047 Mahasiswa Dikaitkan Dengan Program MBKM

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwasanya para mahasiswa yang dikirimkan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan luar negeri, diduga dikirim oleh Mitra MBKM yang notabene adalah suatu Badan Hukum atau Badan Usaha Indonesia. Setiap orang dalam UU 21/2007, namun Pasal 13 UU 21/2007 menjelaskan bahwa korporasi dapat menjadi subyek hukum dalam tindak pidana perdagangan orang. Manakala seseorang dianggap bertindak untuk dan atas nama korporasi, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap korporasi dan orang tersebut.

Berdasar beberapa berita, bahkan mahasiswa-mahasiswa tersebut juga diduga harus membayarkan sejumlah uang untuk dapat ikut program MBKM tersebut.[5] Sebelum mengikuti program tersebut, didiuga para mahasiswa telah dijanjikan gaji Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta) setiap bulannya.[6] Namun demikian, ternyata biaya yang cukup tinggi di Jerman harus menguras gaji para mahasiswa tersebut. Lebih dari itu, mentor yang seyogyanya telah diatur dalam Program MBKM diduga juga tidak terpenuhi dalam program tersebut. Uraian-uraian tersebut cukup menunjukkan unsur perekrutan dan penipuan terhadap para mahasiswa dimaksud.

Selanjutnya, terjadi pengiriman banyak mahasiswa ke Jerman. Artinya ada pemindahan atau pengiriman orang ke luar wilayah Indonesia.

Mengamati unsur-unsur dan dugaan-dugaan fakta tersebut di atas, maka pada dasarnya pengiriman 1047 Mahasiswa ke Jerman tersebut diduga dapat memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang. Namun demikian, dugaan tersebut harus dapat dibuktikan sebagai tindak pidana perdagangan orang baik oleh penyidik dan penuntut umum.

 

Upaya Preventif Pemerintah Terhadap TPPO Bermodus MBKM

Pada awal masa berlakunya program MBKM, memang telah banyak perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai Mitra MBKM, tidak hanya atas undangan melainkan juga atas inisiatif perusahaan-perusahaan tersebut. Tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan mitra yang diduga merupakan fereinjob, yaitu sesungguhnya merupakan kerja paruh waktu di masa liburan.

Pada dasarnya sejak bulan Oktober 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) sudah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk menghentikan keikutsertaan pada program tersebut. Kementerian pendidikan pun juga mengelak bahwa fereinjob termasuk dalam program MBKM, karena seluruh program MBKM dapat diakses melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA

Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4nrkynp8evo

[2]https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/25/093000465/ribuan-mahasiswa-jadi-korban-eksploitasi-kerja-berkedok-magang-kampus-bisa#google_vignette

[3] https://sevima.com/apa-itu-merdeka-belajar-kampus-merdeka/

[4] https://mitra.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

[5]https://news.detik.com/berita/d-7264134/mahasiswa-unja-korban-tppo-ferienjob-ke-jerman-diminta-bayar-rp-4-2-juta

[6]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240328093710-12-1079908/mahasiswa-korban-tppo-ke-jerman-dijanjikan-gaji-rp30-juta-tiap-bulan

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.