1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan: Perhatikan Batas Jumlah Makanan yang Dapat Dibawa Wisatawan Dari Luar Negeri

1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.[1] Bernilai sekitar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), ribuan milk bun tersebut adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024 yang melebihi batas.[2]

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (PBPOM 28/2023).

Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.[3]

Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.[4]

 

Kewajiban Memperoleh Ijin BPOM

Sebagaimana ketentuan izin barang masuk ke wilayah Indonesia, yaitu Pasal 2 PBPOM Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa:

  • Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar;
  • Selain wajib memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, makanan-makanan yang masuk ke wilayah Indonesia tidak dapat diedarkan begitu saja, melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari BPOM.

 

Aturan Tentang Membawa Masuk Makanan oleh Para Wisatawan

Melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia (PBPOM 27/2022) dijelaskan bahwa Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui: jasa pengiriman/ pengangkutan/ penyelenggara pos, barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas. Barang bawaan yang dimaksud juga harus memenuhi persyaratan seperti: tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.[5]

Dalam PBPOM 27/2022 tersebut juga dijelaskan bahwa batasan maksimal barang pangan berupa hasil olahan non-alkohol maksimal memiliki berat sebesar 5 (lima) kilogram per-penumpang/penerima.[6]

Pengawasan terhadap Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan Obat dan Makanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sehingga apabila seseorang melanggar ketentuan peraturan barang bawaan yang sudah berlaku dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran, penutupan akses secara elektronik pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun, penarikan produk Obat dan Makanan dari peredaran, pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor, pembekuan Izin Edar, dan/atau pencabutan Izin Edar.[7]

 

Dasar Hukum Wewenang Bea Cukai Untuk Memusnahkan Barang

Barang bawaan yang masuk ke wilayah Indonesia juga harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK Nomor 203/2017) Pasal 18 ayat (1) menjelaskan dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan adanya: Kelebihan jumlah barang, kena cukai dari jumlah yang ditentukan terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan. Barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, pejabat Bea dan Cukai melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan.

Dengan demikian, tindakan Bea Cukai bersama BPOM dimana 1 ton milk bun Thailand dimusnahkan adalah tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya tindakan tersebut perlu dilakukan untuk keamanan bagi masyarakat Indonesia, sebab seluruh makanan dan konsumsi yang berasal dari luar wilayah Indonesia harus diperiksa untuk menghindari adanya penyebaran bakteri dan atau penyakit yang tidak diinginkan.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/12/100000365/penjelasan-bea-cukai-dan-bpom-soal-pemusnahan-1-ton-milk-bun-asal-thailand

[2]https://bisnis.tempo.co/read/1843179/1-ton-roti-viral-milk-bun-dari-thailand-senilai-rp-400-juta-dimusnahkan-bea-cukai-apa-sebabnya

[3]https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/12/bpom-sebut-1-ton-milk-bun-asal-thailand-yang-dimusnahkan-bea-cukai-tak-miliki-izin-edar

[4]https://www.beacukai.go.id/berita/tak-berizin-badan-pom-satu-ton-milk-bun-thailand-dimusnahkan.html

[5] Pasal 42 Ayat (1) PBPOM Nomor 27 Tahun 2022

[6] Lampiran III PBPOM Nomor 27 Tahun 2022

[7] Pasal 45 Ayat (2) PBPOM Nomor 27 Tahun 2022.

 

Baca juga:

Syarat Pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Keamanan Obat Sirup yang Telah Beredar dan Perlindungan Konsumen

 

Tonton juga:

1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan| 1 ton milk bun thailand dimusnahkan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.