Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Direksi memiliki 2 kewenangan yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan pengurusan direksi harus dilakukan dengan..