perseroan terbatas tidak aktif Pendiri Atau Pemegang Saham Kewenangan Pengurusan Direksi

Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Direksi memiliki 2 kewenangan yaitu melakukan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan pengurusan direksi harus dilakukan dengan..