
Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah…
Perlawanan Atas Eksekusi
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua jenis perlawanan terhadap putusan atau penetapan pengadilan. Hal itu dapat dilihat dari frasa jika pelaksanaan putusan itu dilawan, juga perlawanan itu dilakukan oleh orang lain yang mengakui barang yang disita itu sebagai miliknya. Pihak ketiga tersebut mempunyai hak untuk melakukan perlawanan apabila dinilai pelaksanaan isi putusan hakim yang memerintahkan sita eksekusi terhadap obyek milik pihak ketiga tersebut telah merugikan ataupun telah melanggar hak dan kepentingannya.

Gaji 5 Juta Pajak 5%
Publik sempat dihebohkan lantaran pemberitaan yang menyebutkan bahwa seseorang dengan gaji 5 juta maka ia akan dipajaki 5%. Akan tetapi setelah ditelusui lebih lanjut ternyata berita tersebut adalah hoax. Hal ini lantaran belum lama ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan PP Penyesuaian Aturan PPh. Peraturan ini ditetapkan pada 20 Desember 2022 lalu.
Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Sementara itu, mengenai jangka waktu persidangan pemeriksaan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU K-PKPU

Pengambilan Perkara oleh Kurator
Kepailitan merupakan suatu perkara yang berkaitan dengan penyitaan kekayaan Debitor Pailit. Pada kondisi tersebut, maka lahirlah berbagai perangkat hukum yang berperan dalam kepailitan, salah satunya adalah Kurator. Saat ini Kurator dikenal dengan dua klasifikasi yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan. Berdasarkan pengertian menurut peraturan perundang-undangan, terdapat perkembangan klasifikasi kurator. Awalnya Kurator yang hanya mengenal orang perorangan, saat ini terdapat pula Balai Harta Peninggalan.

Pencabutan PPKM, Dasar Hukum dan Akibatnya
Pencabutan PPKM telah diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, tepat 2 (dua) hari sebelum pergantian tahun.…

Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan…
Turut Tergugat
Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka Turut Tergugat harus diikutsertakan. Tidak adanya aturan yang baku terkait Turut Tergugat juga menyebabkan tidak ada kejelasan mengenai hak-hak dari Turut Tergugat. Sepanjang diketahui bahwa Turut Tergugat memiliki hak yang sama dengan Tergugat, tetapi dengan kewajiban yang berbeda. Turut Tergugat merupakan pihak yang tidak memilki kewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya hal yang dimintakan yaitu taat dan tunduk terhadap putusan Pengadilan.

Permohonan Provisi
Permohonan Provisi adalah permohonan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Permohonan provisi sering digunakan oleh Penggugat untuk mencegah kerugian yang lebih besar terjadi selama proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Salah satu prinsip hukum acara perdata mengenai permohonan provisi adalah isi permohonan yang tidak boleh menyangkut pokok perkara. Pelaksanaan putusan provisi yang harus dengan persetujuan Pengadilan Tinggi setempat bukan sebagai pemeriksaan tingkat banding, melainkan sebagai fungsi pengawasan.

