Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Bukti kepemilikan hak atas tanah girik umumnya berupa bukti penguasaan hak atas tanah dari Desa, biasanya dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran pajak atas tanah. Diaturnya ketentuan tersebut dalam PP 18/2021 masih memberikan ruang kepada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kikitiir, verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama dan atau istilah yang berbeda sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Pengaturan Hak Atas Tanah Gogolan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang…

Mobil Rubicon Mario Dandy Atas Nama Cleaning Service, Ayah Mario Dapat Dikenakan Pasal ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sumber harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo. Salah satu hal yang ramai dibicarakan…

Daftar Peserta Kelas Online “Tips dan Trik Membuat Jurnal Hukum”
Jurnal di bidang Hukum merupakan publikasi karya ilmiah yang berisikan gagasan dan analisa atas fenomena-fenomena hukum yang berkembang…

Mau Buka Restoran? Berikut Pilihan KBLI untuk Administrasi NIB
Apa itu KBLI dan Fungsinya? Guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha dalam…

Diduga Membiarkan Penganiayaan MDS, SL Ditetapkan Tersangka
Tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut diatur dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Larangan Peredaran Rokok Batangan
Pada akhir tahun 2022 lalu, beredar informasi terkait dengan larangan peredaran rokok batangan. Hal ini juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya ke Subang, Jawa Barat yang mengatakan bahwa larangan peredaran rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan
Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara. Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Daftar Peserta Kelas Online “Tips Lolos CPNS Analis Perkara Peradilan”
Bukan suatu rahasia lagi jika di tiap tahunnya pendaftaran tes CPNS menarik ribuan peserta yang ingin menjadi abdi…

Ketentuan Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Melaporkan Harta Kekayaan
Dalam ketentuan UU ASN dan PP 94/2021 tidak ada larangan bagi Pegawai ASN untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis selama tidak melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu apabila Pegawai ASN ingin mendirikan suatu badan usaha, prosedurnya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan perizinan badan usaha. Hal yang terpenting bagi Pegawai ASN ketika memiliki suatu usaha atau bisnis yaitu melaporkan harta kekayaan yang diperoleh kepada LHKPN agar terdapat kejelasan mengenai harta kekayaan tersebut berasal.
