Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa haka tau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.
Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT (Part 2)
RUPS Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang…
Obral Gelar Profesor Oleh Universitas, Begini Syarat Pengangkatan Profesor
Melihat hak dan kewajiban Profesor Kehormatan tersebut di atas, jelas bahwasanya salah satu hak Profesor Kehormatan adalah “honorarium” dan kewajibannya adalah “memiliki kinarja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemberian gelar Profesor Kehormatan seyogyanya tidak dapat dilakukan secara sembarangan kepada pihak-pihak tertentu hanya untuk tujuan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.Di samping itu, pengeritan “luar biasa” atas prestasi dan kompetensi yang menjadi syarat pengangkatan Profesor Kehormatan seharusnya juga diperjelas kembali. Jangan sampai pengertian kata-kata “luar biasa” tersebut membuat disalahartikan oleh beberapa pihak dan menjadikan banyaknya obral gelar profesor di banyak universitas.
Pemecahan Hak Atas Tanah
Sebagai contoh yang dapat menimbulkan pemecahan hak atas tanah adalah ketika Pengembang/Developer A memiliki tanah seluas 6000 m2 akan melakukan penjualan kavling, maka nantinya akan ada proses pemecahan hak atas tanah milik Developer A menjadi sejumlah kavling yang dijualnya. Oleh karenanya, pembeli yang memperoleh bidang tanah/kavling dari Pengembang tentunya memperoleh hak atas tanah dari pemecahan sertipikat induk.
Pendirian Perusahaan Perbankan dan 3 Syarat Perijinannya
Adapun perizinan yang perlu dilengkapi dalam pendirian perusahaan perbankan meliputi: Pertama,1. Mengenai perizinan berusaha sebagaimana diajukan melalui OSS untuk nantinya mendapatkan NIB.
2. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank BHI.
3. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank BHI.
Perizinan Perfilman: 2 Kelompok Perizinan yang Harus Disimak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa terdapat beberapa jenis/macam perizinan perfilman, yaitu:Perizinan berusaha perfilman meliputi pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, penjualan film dan/atau penyewaan film, pengarsipan film, ekspor film dan impor film, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha meliputi pemberitahuan pembuatan film, penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor.
Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham PT (RUPS PT)”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menjadi platform di mana pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting perusahaan.
5 Universitas Terbaik di Dunia Buat Anak Hukum
Meski tingkat penerimaan yang cukup ketat, dan namanya yang sangat besar, namun tidak ada salahnya untuk berusaha dan bekerja keras menggapai Impian mengenyam pendidikan di 5 universitas terbaik di dunia untuk anak hukum tersebut di atas. Di samping untuk memperoleh ilmu hukum secara praktis, dengan belajar di luar negeri tentunya akan belajar pula sistem hukum yang berlaku di sana.
Penyelenggaraan Klub Belajar Bersama UPA 2024
Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi seorang Advokat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pelaksanaan UPA adalah wujud implementasi dari materi-materi yang telah didapatkan seorang calon Advokat selama mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Klub Belajar Bersama Ujian Profesi Advokat 2024
Biaya agenda ini sangat terjangkau, dengan harga Rp 195.000,00 (early bird) sudah dapat mengikuti dan mendapatkan benefit dari agenda ini. Biaya early bird tersebut berlaku sebelum tanggal 12 April 2024, dan selanjutnya akan dikenakan biaya Rp 255.000,00. Lebih lanjut, silahkan melakukan pendaftaran melalui link berikut bit.ly/KBUPA24 atau apabila mengalami kendala dapat menghubungi kontak admin melalui whatsapp nomor 0878-5051-5158 atau via direct message ke instagram kami @hukumexpert.