Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi yang Dimulai dari Perjanjian
Diketahui unsur-unsur wanprestasi adalah terdapatnya perjanjian oleh para pihak terlebih dahulu. Kemudian, terdapat pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati dan sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Unsur penipuan dalam ketentuan Pasal 378 KUHP ialah mengenai subjek hukum yakni individu yang berhadapan dengan kepentingan publik (negara). Perbedaan wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian adalah apabila seseorang tetap melakukan prestasi tetapi hanya mampu melakukan sebagian prestasinya dan tidak dapat melakukan seluruh prestasinya sesuai dengan perjanjian maka disebut dengan wanprestasi dan apabila seseorang tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diri dari kewajibannya untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian, dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.
Impunitas
Pada postingan Instagram Hukumexpert tanggal 11 September 2022, mungkin beberapa telah membaca adanya kata “impunitas” dalam postingan tersebut.…
Resensi Buku: Mengenal Hukum Suatu Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi) Penulis : Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.…
Resensi Buku: Teori Keadilan oleh John Rawls
DATA BUKU Judul Buku : Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara Penulis :…
Resensi Buku: Teori Umum Tentang Hukum dan Negara oleh Hans Kelsen
DATA BUKU Judul Buku : Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Penulis : Hans Kelsen Penerjemah: Raisul Muttaqien…
Resensi Buku: Perihal Kejahatan dan Hukuman oleh Cesare Beccaria
DATA BUKU Judul Buku : Perihal Kejahatan dan Hukuman Penulis : Cesare Beccaria Penerjemah: Wahmuji penerbit : Genta…
Macam-macam Intepretasi Hukum
Secara umum terdapat 2 metode penmukan hukum, yaitu konstruksi hukum sebagaimana artikel sebelumnya tentang analogi hukum,[1] argumentum a contrario, [2] dan rechtverfijning,[3] serta interpretasi hukum (penafsiran) yang merupakan tindakan untuk menjelaskan ketentuan dalam sebuah Undang-undang, agar ruang lingkup kaedah tersebut dapat diterapkan kepada suatu perkara atau peristiwa.[4] Penafsiran juga dapat diartikan sebagai metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.
Argumentum A Contrario
Argumentum a Contrario, yaitu pengkonstruksian dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan untuk kemudian diterapkan secara berlawanan arti atau tujuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya.
Hipotek : Pengertian, Dasar Hukum dan Hapusnya
bjek hipotek sendiri ialah benda tidak bergerak yang dapat dipindahtangangkan. Sementara mengenai subjek hipotek ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Hipotek dan Penerima Hipotek. Pemberi hipotek adalah mereka yang memberikan suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak, dengan suatu utang yang terikat pada hipotek. Penerima hipotek yaitu pihak yang meminjamkan uang, lembaga keuangan non-bank atau lembaga perbankan.
Resensi Buku: Pengantar Ilmu Hukum Oleh Drs. Sudarsono, S.H., M.Si.
DATA BUKU Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum Penulis : Sudarsono, S.H., M.Si. penerbit : Rineka Cipta Tahun…