
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Peristiwa Meninggalnya Afif Maulana
Perlindungan kepada saksi dan korban tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa ada pertimbangan apapun oleh LPSK. Apabila syarat untuk memperoleh perlindungan telah terpenuhi, telah pula diajukan permohonan, maka Keputusan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Namun demikian, jika keputusan tidak juga diberikan dalam waktu 7 (tujuh) hari, tentunya hal tersebut akan merugikan pihak pemohon yang kemungkinan besar sedang mengalami tekanan.

Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini
Selama ini kita mungkin mengetahu bahwa sebagai karyawan kita wajib menjaga rahasia perusahaan. Karyawan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenai hukuman pidana. Meski demikian terdapat 4 pengecualian..

Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari, Ini Ancaman Pidananya
Pihak Taman Safari mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung beri makan sampah pada satwa tersebut. Seperti diketahui, Taman Safari adalah lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai konservasi dan perlindungan satwa. Taman Safari Bogor juga menyatakan bahwa pihaknya akan mencari pelaku dan akan memberikan sanksi sesuai atruran yang berlaku. Namun sebenarnya bagaimana pengaturan terkait perlindungan satwa yang dikonservasi? Berikut ulasannya.

Hukuman Denda Dalam KUHP dan Penyesuaiannya
Hukuman denda dalam KUHP tidak sepenuhnya dapat digunakan. Telah ada penyesuaian hukuman denda dalam KUHP, dimana pidana denda yang dapat diterapkan saat ini dari KUHP adalah melipatkannya 1.000 (seribu) kali.

Diduga Judi Online dan Habiskan Uang Belanja, Polisi Dibakar: Berikut Pengaturan Tentang Judi Online
Selama pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus judi online, tentunya diperlukan ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Misalnya saja dengan semakin gencar melakukan penelurusan terkait, guna menemukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang melanggar ketentuan mengenai judi online..Sebagaimana kita ketahui, kebanyakan pelaku yang tertangkap adalah pengguna dari situs judi online, sedangkan para pembuat yang memberikan kesempatan dan akses judi online justru lolos dari jeratan hukum. Padahal penanganan judi online perlu dilakukan tidak hanya pada bagian atasnya saja, melainkan perlu dicabut sampai dengan akarnya, yaitu para pihak yang memberikan akses kepada judi online itu sendiri.

Kereta Api Dilempari Batu Hingga Pecahkan Jendela, Ini Pidananya
Kejadian kereta api dilempari batu kembali terjadi di Surabaya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024. Saat itu, yang menjadi terget adalah Kereta Api Pasundan yang sedang melintas di Jalan Ambengan Surabaya. Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan, berupa kaca jendela retak hingga pecah di tujuh sarana kereta ekonomi KA Pasundan.[1]Sebelumnya, aksi vandalisme ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter dari Bandung ke Jawa Timur. Seperti diketahui, Persib Bandung menantang Madura United di partai final leg kedua Liga 1. PSSI sendiri telah menegaskan bahwa suporter tim tamu dilarang pawai ke Bangkalan. Aksi vandalisme ini terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, tepatnya di KM 3+7/8 antara Stasiun Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota.

Tim Produksi Film Vina Cirebon Dilaporkan Karena Membuat Kegemparan Publik, Ini Dasar Hukumnya
Sebagai salah satu alat komunikasi massa, tentunya terdapat beberapa hal yang dimaksudkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pengawalan penegakan hukum. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum di Indonesia seakan-akan saat ini lebih banyak bersifat “no viral, no justice”, yang sebenarnya memang sangat mengecewakan. Namun demikian, selama film tersebut tersebut tidak membuat penyidikan terarah sesuai jalannya cerita film, serta tidak merubah penyidikan, maka tindakan dimana tim produksi film vina cirebon dilaporkan, merupakan tindakan yang tidak tepat.

Kasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap
penyidik harus berupaya untuk mengungkap bukti-bukti atas peristiwa pembunuhan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu dengan metode-metode yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan. Akan tetapi, sekalipun tersangka tetap memiliki hak asasi yang harus dijunjung dan diperhatikan.

Cowok Obsesi Kepada Seorang Cewek Hingga Meneror, Ini 2 Aturan Ancaman Pidananya
Terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman tersebut lebih tinggi dibanding dengan UU TPKS yang menjatuhkan ancaman pidana selama 4 (empat) tahun pidana penjara.Dengan demikian, ketentuan dalam UU TPKS maupun UU ITE menunjukkan bahwa dapat digunakan untuk menangani tindakan AP yang mana cowok obsesi kepada cewek bernama NR di atas hingga melakukan gangguan. Hanya saja terdapat perbedaan dari segi unsur-unsurnya, dimana UU ITE saat ini lebih komprehensif dan tegas memaknai perbuatan kesusilaan.
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut
Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).