
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran tanah, baik itu pendaftaran tanah sistematis maupun sporadik pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Dengan melakukan pendaftaran tanah, maka pemegang hak atas tanah perorangan maupun badan hukum akan memperoleh Sertipikat hak atas tanah. Kepastian hukum pendaftaran tanah pada dasarnya terletak pada kekuatan Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, termasuk alat pembuktian di pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa hak kepemilikan tanah.

Konversi Hak Atas Tanah Belanda
Rumusan konversi hak atas tanah diatur dalam Pasal I sampai dengan Pasal IX UUPA. Ada beberapa hak atas tanah yang tunduk dengan hukum Belanda dan hukum adat yang dikonversi dalam UUPA. Adanya konversi hak atas tanah yang telah diuraikan di atas memberikan kesempatan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi tanah-tanah yang telah ada sebelum diberlakukannya UUPA. Secara legal formal pendaftaran tanah menjadi dasar bagi status atau kepemilikan tanah bagi individu atau badan hukum selaku pemegang hak yang sah secara hukum.

Pencatatan Hak Ulayat Dilihat dari Sisi Kepastian Hukumnya
Keinginan atas adanya kepastian hak atas tanah biasanya tidak datang dari orang perseorangan saja. Bisa jadi keinginan itu…
Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Tanah girik merupakan sebutan untuk tanah adat atau tanah yang belum memiliki sertifikat dan belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat, serta belum memiliki status hak tertentu (Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Milik). Bukti kepemilikan hak atas tanah girik umumnya berupa bukti penguasaan hak atas tanah dari Desa, biasanya dikenal dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran pajak atas tanah. Diaturnya ketentuan tersebut dalam PP 18/2021 masih memberikan ruang kepada alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kikitiir, verponding Indonesia dan alat bukti lainnya dengan nama dan atau istilah yang berbeda sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah.

Pengaturan Hak Atas Tanah Gogolan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang…

Perpanjangan Hak Guna Bangunan Â
Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021).

Prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan dan  memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya atas lahan yang bukan miliknya. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Mengenal Hak Pakai dan Pengajuan Serta Jenisnya
Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam aistem penguasaan dan pengelolaan tanah di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16 UUPA menentukan macam-macam hak atas tanah, yakni: Hak Milik, Hak Guna-Usaha, Hak Guna-Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut-Hasil Hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undnag-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA, antara lain: Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.

Mengenal Hak Guna Bangunan, Masa Berlaku Hak Guna Bangunan dan Perpanjangannya
Hak Guna Bangunan ialah suatu ha katas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum dan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak Guna Bangunan, diberikan dengan tujuan agar subyek hukum tersebut dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun kantor. Peraturan Pelaksana terkait Hak Guna Bangunan baru muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peluang Hak Investor Ibu Kota Nusantara dalam Menggunakan Lahan 180 Tahun
Ketentuan Pasal 16 UU IKN, mengisyaratkan bahwa perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara. Dengan dapat dikuasainya hak atas tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita dapat melakukan perbuatan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Selain itu, juga terdapat hal yang perlu disoroti mengenai pengaturan pengelolaan tanah dalam UU IKN. Pasal 16 Ayat (7) UU IKN, secara implisit Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Ini menunjukkan adanya peluang terhadap investor baik secara perorangan maupun badan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah selama tanah tersebut berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.