
Jaminan Fidusia
Bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) bisa berupa tidak membayar hutang kepada kreditur atau keterlambatan dalam membayar dan lain sebagainya. Tentu dengan adanya wanprestasi ini menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga kreditur atas haknya dapat mengeksekusi benda yang menjadi jaminan Fidusia. Mengenai eksekusi jaminan Fidusia diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. Dan debitur wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini didasarkan pasal 30 UU Jaminan Fidusia

Dapatkah Memohon Tergugat Dikenakan Bunga Pada Gugatan Wanprestasi
Dalam pembentukan suatu perjanjian bisa jadi terdapat salah satu pihak dengan sadar tidak memenuhi kewajibannya, pihak yang tidak…
Perjanjian dan MoU
Pada dasarnya Perjanjian dan MoU memiliki kesamaan, namun perbedaan dasar terletak pada fungsinya. Perjanjian adalah dokumen final yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama atau transaksi dijalankan termasuk, subjek, objek, hak, kewajiban dan hal-hal yang dianggap penting lainnya oleh para pihak. Sedangkan MoU berfungsi sebagai kesepakatan awal atau “tanda jadi” antara para pihak untuk melakukan kerja sama atau transaksi, dan hanya berisi hal-hal pokok yang saja.

Prinsip Proporsional dalam Perjanjian
Kontrak diadakan karena adanya unsur kepentingan yang dimiliki oleh para pihak yang mengadakannya. Sejatinya dalam mengadakan sebuah kontrak…

Resensi Buku: Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia Oleh Dr. Y Sogar Simamora, S.H., M.Hum
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia Penulis…

Apa Itu Klausula Baku dan Pengaturan Hukumnya
Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar individu dalam satu negara maupun…

Prinsip Keseimbangan Dalam Perjanjian
Dalam perjanjian para pihak yang terlibat harus diperhatikan kedudukannya, perjanjian yang ada harus mencerminkan adil bagi setiap pihak…

Pembeli Beritikad Baik
Salah satu permasalahan dalam hukum perdata terutama perjanjian jual-beli adalah mengenai perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Orang yang…

Pengenaan Bunga Pinjaman oleh Pihak Selain Bank
Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Ketiga tentang Perikatan, yaitu Pasal 1765 KUHPerdata yang merumuskan:
“bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Pelaksanaan Perjanjian sebelum Tanda Tangan Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW). Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Perikatan lahir karena suatu perjanjian atau undang-undang. PAda ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian