Ditilang Tapi Tidak Bersidang? Berikut 2 Cara Pembayaran Tilang
Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengapa ditilang tapi tidak bersidang, maka jelas bahwa tilang terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tersebut adalah suatu tindak pidana, namun acara pemeriksaannya adalah dengan cara cepat. Pelanggar dapat tidak hadir dalam persidangan atau hadir di kejaksaan tempat pelanggaran terjadi.Lebih lanjut, jika pelanggaran tidak hadir, maka pelanggar dapat menitipkan uang denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah baik melalui teller ataupun m-banking dengan nilai maksimal denda yang diatur dalam UU LLAJ. Apabila terdapat kelebihan maka akan dikembalikan. Namun jika pelanggar hadir di kejaksaan, maka pelanggar hanya perlu membayar sesuai dengan putusan denda yang dijatuhkan kepadanya.
Terciprat Genangan Air di Jalan Karena Kendaraan Sebelah Ngebut
Pengendara wajib untuk memperlambat kendaraan saat akan melewati genangan air. Hal tersebut bukan hanya agar pengendara lain tidak terciprat genangan air, melainkan juga untuk keselamatan seluruh pengguna jalan karena bahaya yang ditimbulkan dari cipratan genangan air tersebut.
Kebijakan Contraflow Selama Mudik Lebaran 2024
Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan maut di tol cikampek antara 3 mobil di antaranya gran max saat berlaku kebijakan contraflow. Apa itu contraflow dan bagaimana kebijakan contraflow selama mudik lebaran 2024
Pidana Sopir Mobil Masuk Ke Jalur Rel Kereta Api
Beberapa waktu lalu pada tanggal 19 April 2023, beredar video yang memperlihatkan seorang supir sengaja untuk masuk ke…
WNA di Bali Dilarang Menyewa Sepeda Motor
Melalui konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 lalu, Gubernur Bali…
Ancaman Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan
Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam UU LLAJ tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara. Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Kapolri Tegaskan Pungutan Liar dalam Pembuatan SIM Itu Dilarang
Tentunya upaya untuk memberantas pungli harus didukung penuh. Permasalahan pungli yang terjadi dalam penerbitan SIM harus dilihat secara holistik, Â tidak hanya dari legal substance, namun juga dari segi legal sturucture dan legal culture. Secara legal structure pengoptimalan peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Polisi Dilarang Menilang, ETLE Berjalan
Ada berbagai hal yang perlu disinkronisasi ke depan agar Tilang elektronik ini dapat efektif. Pertama, kendati dalam UU LLAJ dibuka ruang mengenai penggunaan alat elektronik dalam penegakan hukum, namun perundang-undangan terkait memaknai sempit penggunaan alat elektronik tersebut hanya sebatas pendukung aparat kepolisian untuk menerbitkan Surat Tilang. Kedua, penerapan ETLE tentunya membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Sebab hal ini yang menjadi penentu utama yang menjamin efektivitas penerapan ETLE.
Zebra Cross Catwalk Citayam Fashion Week
Keberadaan Citayam Fashion Week, tentunya membuat lalu lintas di Pusat Jakarta menjadi terganggu. Apalagi adanya pengalihan fungsi fasilitas pejalan kaki atau tempat penyeberangan sebagai catwalk bagi model-model yang ingin memperagakan busananya. Selain itu, kerumunan anak-anak muda dan warga lainnya yang mengerumuni zebra cross untuk melihat peragaan model-model tersebut membuat arus jalan mengalami kemacetan.
Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Penerbitan larangan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab atas keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dalam Pasal 200 UU LLAJ tersebut. Oleh karena itu, larangan terhadap penggunaan sepeda listrik dapat diberlakukan dengan Batasan himbauan terlebih dahulu. Lain halnya apabila langsung dilakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna sepeda listrik, justru ini membuat kebingungan terhadap pemberlakuan ketentuan UU LLAJ dengan Permenhub 45/2020.