1 Hari Libur Untuk 6 Hari Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Oleh MK? Ini Penjelasannya
Dengan demikian 1 hari libur untuk 6 hari kerja tidak sepenuhnya salah jika memang perusahaan atau pemberi kerja memberlakukan ketentuan hari kerja selama 6 (enam) hari. Hanya saja, ketentuan tersebut dipertegas bahwa jika perusahaan atau pemberi kerja memberlakukan hari kerja selama 5 (lima) hari, maka hari libur bagi pekerja adalah 2 (dua) hari. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa Peraturan Pemerintah Nomro 35 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa haka tau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS dibagi menjadi dua entitas utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ..
Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini
Selama ini kita mungkin mengetahu bahwa sebagai karyawan kita wajib menjaga rahasia perusahaan. Karyawan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenai hukuman pidana. Meski demikian terdapat 4 pengecualian..
Tapera 2024 Dibandingkan Dengan Tapera 2016
Dengan demikian dapat diketahui bahwa disamping adanya penolakan terhadap Tapera 2024 sebagaimana tertuang dalam PP 21/2024, hal yang perlu diketahui adalah potongan 3% telah ada jauh sebelumnya. Bahkan dalam UU Tapera sendiri telah disebutkan besaran potongan tersebut. Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar atau pertimbangan potongan 3% tersebut. Beberapa ketentuan yang diubah dalam PP 21/2024 memberikan kewenangan lebih banyak kepada BP Tapera dalam melakukan pengelolaan dana Tapera.
Karyawan BUMN Meludahi Orang Berujung Pembebasan Tugas
Disamping itu, berkaitan dengan karyawan BUMN meludahi orang sehingga berujung pembebasan tugas terhadap Arie Febriant tersebut, tidak lain dikarenakan perbuatannya tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku dalam BUMN. Artinya, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 PP 23/2022 dan nilai-nilai utama yang tertuang dalam SE Menteri BUMN Nomor SE-7/MBU/07/2020. Sebab, dengan dilanggarnya nilai-nilai utama yang terdapat dalam BUMN dan ketentuan perundang-undangan akan berdampak terhadap citra dari BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, BUMN memiliki hak untuk memberhentikan atau membebastugaskan karyawannya apabila nilai-nilai tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Potongan Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya
Oleh karenanya, jika total nilai akumulasi antara gaji dan THR ternyata lebih dari 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka tentu presentase yang digunakan sebagai dasar Potongan Tunjangan Hari Raya pun juga akan berbeda. Perlu diingat bahwa Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu jenis pemasukan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pajak.
Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK
Negara memberikan jaminan secara hukum terhadap perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi setiap orang yang bekerja baik menjadi Pekerja di perusahaan maupun sebagai PNS dan PPPK. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghargaan dan motivasi kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik selama setahun, serta membantu mereka untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan baik.
Tenaga Kerja Migran Indonesia dan 3 Bentuk Perlindungannya
Sejak adanya UU PPMI, perlindungan terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia mulai diperhatikan. Dalam UU PPMI, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia terdiri perlindungan sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja. Perlindungan tersebut merupakan bentuk perhatian dari pemerintah agar terwujudnya Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera dan terlindungi hak-haknya selama menjalankan pekerjaan. Selain itu, terdapat pula BP2MI sebagai badan yang melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pekerja Outsourcing dan Pertanggungjawabannya Kepada Perusahaan
Pekerja outsourcing bertanggung jawab terhadap perusahaan Alih Daya atau perusahaan tempat ia bekerja. Begitupun dengan perusahaan Alih Daya yang terikat dengan ketentuan perundang-undangan untuk tetap bertanggung jawab terhadap pekerja outsourcing yang dipekerjakan pada suatu perusahaan berdasarkan perjanjian kerjasama.