Perbedaan Pengurus Dalam PKPU dan Kurator Dalam Kepailitan
Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditur maupun bagi debitur. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak…

Akibat Hukum Kreditur Terlambat Melakukan Pendaftaran Dalam Perkara Kepailitan
Artinya Kredior pemegang hak menahan benda dapat melakukan pendaftaran dengan persyaratan dengan ketentuan di daftarkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan dari para Kreditor, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.

Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan
Secara umum kewenangan Kurator yaitu menjadi Kurator Sementara dalam hal Debitor masih dalam proses beracara kepailitan dan/atau belum dinyatakan Pailit, sedangkan dalam Hal Debitor telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan curator berwenang melakukan tugas administrasi, mengurus harta pailit dan melakukan penjualan sampai dengan pemberesan harta pailit sebagaimana ketentuan dalam UU KPKPU.
Perlawanan terhadap Pembagian Boedel Pailit
Kata Boedel diambil dari Bahasa Belanda yang berarti harta kekayaan. Dalam konteks hukum, boedel adalah benda yang telah…

Harta yang Belum Lunas sebagai Boedel Pailit
Dasar hukum boedel pailit masih tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang. Menurut Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, debitur demi hokum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Boedel Pailit
Boedel Pailit merupakan peristilahan dalam perkara kepailitan, yang berarti harta kekayaan dari seseorang yagn dipailitkan. Pailit adalah keadaan…

Jangka Waktu Persidangan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Sementara itu, mengenai jangka waktu persidangan pemeriksaan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU K-PKPU

Resensi Buku: Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno
Judul Buku : Hukum Perusahaan dan Kepailitan
Penulis : H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum., dan Budi Sutrisno, S.H., M.Hum.
penerbit : Erlangga
Tahun Terbit : 2017
Cetakan : 5
Dimensi Buku : 14,5 x 21 x 1,2 cm (240 halaman)
Harga Buku : Rp 137.000 (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)

Resensi Buku: Hukum Kepailitan Oleh Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum.
DATA BUKU Judul Buku : Hukum Kepailitan Penulis : Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H., M.Si., M.Hum. penerbit :…

Resensi BukuSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.
DATA BUKU Judul Buku : Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang…